Aparat Penegak Hukum Sangat Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

INSKA NEWS

INSKA NEWS, Jakarta  – Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia sudah sangat siap untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Pernyataan ini disampaikan oleh Wamenkum dalam Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Hukum pada hari Senin, 19 Januari 2026.

Pernyataan Wamenkum didasarkan pada berbagai fakta yang ada di lapangan. Ia memberikan contoh mengenai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang tidak lagi menampilkan tersangka korupsi di televisi saat melakukan operasi tangkap tangan.

“Tiga hari setelah penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, KPK langsung melaksanakan operasi tangkap tangan dan sudah mengikuti ketentuan KUHAP yang baru, dengan tidak menayangkan tersangka di depan publik, karena hal tersebut diatur dalam KUHAP yang baru untuk menghindari asas praduga tak bersalah,” jelasnya di Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, mengenai pasal-pasal yang diterapkan, Wamenkum menambahkan bahwa sudah menggunakan KUHAP yang baru, yaitu pasal 603 dan 604 yang menggantikan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“KPK sangat cepat beradaptasi,” kata Wamenkum yang biasa disapa Eddy.
Dia juga menyebutkan bahwa pada tanggal 9 Januari 2026, Pengadilan Negeri Muara Enim telah memberikan putusan berdasarkan KUHP yang baru, yang mencakup hak untuk memberikan amnesti, yang tidak ada dalam KUHAP sebelumnya.

“Contohnya adalah seorang anak yang mencuri kabel, lalu mengembalikannya, hakim menjatuhkan keputusan amnesti sesuai dengan KUHP yang baru,” imbuh Eddy.

Lebih lanjut, Wamenkum mengungkapkan bahwa sosialisasi menyeluruh bagi aparat penegak hukum sudah dilakukan sejak tahun 2025. Mahkamah Agung juga telah melakukan pelatihan sebanyak sebelas kali, dengan setiap pelatihan diikuti oleh sekitar 750 hakim.
“Begitu juga dengan Kejaksaan dan Kepolisian, mereka melaksanakan sosialisasi setiap minggu,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI mengajukan pertanyaan mengenai kesiapan aparat penegak hukum negara dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk pernyataan dari anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia. Ia menekankan pentingnya pelatihan untuk aparat penegak hukum terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Ada kekhawatiran akan kemungkinan kriminalisasi. Kami berharap Kemenkum dapat mengawasi dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan adil. Kami juga meminta tindakan konkret dalam pelatihan massal untuk aparat penegak hukum, Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan, agar tidak terjadi salah tafsir terhadap pasal-pasal yang baru,” tuturnya.

( Wahyudin )

Also Read

Tags