INSKA NEWS, Jakarta —– Sebuah keluarga calon mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) menghadapi persoalan serius setelah dana pendidikan yang telah dibayarkan tidak dikembalikan meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum tahun ajaran dimulai. Total dana yang tertahan mencapai Rp57.500.000 dan hingga kini belum ada kepastian pengembalian.
Kasus ini bermula ketika calon mahasiswa berinisial IM secara resmi mengajukan pengunduran diri dari Universitas Brawijaya pada 9 Juli 2023. Pengunduran diri dilakukan sebelum kegiatan akademik dimulai, sementara seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi oleh pihak keluarga.
Dana yang dipersoalkan terdiri atas dua komponen, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Kedua komponen tersebut telah dibayarkan lunas, namun pihak universitas menyatakan dana tersebut tidak dapat dikembalikan sesuai ketentuan internal yang berlaku.
Pihak keluarga menilai kebijakan tersebut tidak adil karena aturan mengenai tidak dapat dikembalikannya UKT dan IPI baru diterbitkan setelah pengunduran diri dilakukan. Peraturan tersebut tertuang dalam kebijakan yang diterbitkan pada 31 Juli 2023 atau 22 hari setelah pengajuan pengunduran diri IM.
Ayah IM, Indra Setiawan, menyampaikan bahwa dana tersebut sangat berarti bagi keluarganya, terutama karena kondisi ekonomi yang tengah sulit. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada penjelasan ataupun perjanjian tertulis sebelumnya terkait risiko hangusnya dana pendidikan.
“Jumlah uang itu besar bagi kami, apalagi saya baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja,” kata Indra Setiawan.
Sementara itu, pihak Universitas Brawijaya menyatakan kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Rektor Nomor 44 dan 47 Tahun 2023. Rektor Universitas Brawijaya, Widodo, menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan dana pendidikan harus mengikuti aturan institusi dan tidak dapat diputuskan secara individual.
“Ini bukan soal empati atau tidak empati, tetapi kami harus menjalankan aturan yang berlaku untuk semua,” ujar Widodo.
Upaya penyelesaian sempat ditempuh melalui pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia. Namun, proses mediasi yang difasilitasi lembaga tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Universitas kemudian menyampaikan bahwa pengembalian dana harus melalui mekanisme audit dan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga kini, dana pendidikan tersebut masih tertahan dan belum ada keputusan final. Kasus ini menyoroti benturan antara penerapan regulasi institusi pendidikan tinggi dengan kondisi sosial-ekonomi individu, serta pentingnya transparansi kebijakan sejak awal proses penerimaan mahasiswa. (***)

















