INSKA NEWS, Jakarta Timur — Forum Kepakaran Indonesia (FKI) mematangkan rencana pembentukan Pengurus Wilayah di 38 provinsi.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat jejaring para pakar di daerah sekaligus memberikan kontribusi pemikiran terhadap arah kebijakan dan pembangunan nasional.
Konsolidasi tersebut berlangsung di Munik Resto, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (9/9/2026). Dalam pertemuan itu, FKI membahas pembentukan jaringan kepakaran dari tingkat pusat hingga daerah.
MS Kaban mengatakan konsolidasi FKI juga menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan pemerintah, khususnya terkait pengembangan dan pemanfaatan sumber daya nasional sebagaimana amanat UUD 1945.
“FKI menyumbangkan pemikiran arah kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini,” kata MS Kaban.
Menurut Kaban, pemerintah selama ini lebih banyak merespons persoalan yang muncul, namun dinilai belum sepenuhnya menyentuh kepentingan hidup masyarakat.
Ia menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, tetapi pengelolaan, pemanfaatan, dan distribusinya masih dirasakan timpang.
FKI Ingin Jembatani Pusat dan Daerah
Kaban mengatakan pembentukan Pengurus Wilayah FKI di 38 provinsi diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan komunikasi dan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“FKI bertekad membantu pengambil kebijakan agar tidak terjadi gap antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Menurut dia, FKI ingin menjadi jembatan antara kepakaran, kebutuhan daerah, dan pengambil kebijakan.
Namun, upaya tersebut membutuhkan kesungguhan serta keterlibatan berbagai komponen masyarakat.
Kaban juga menekankan pentingnya independensi para pakar.
“Para pakar harus independen, berkontribusi, mengkritik tapi yang rasional,” katanya.
Soroti Utang dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dalam konsolidasi tersebut, Kaban juga menyoroti persoalan utang Indonesia dan pengelolaan sumber daya alam.
Ia mempertanyakan kondisi ketika Indonesia memiliki sumber daya tambang seperti emas, batu bara, dan nikel dalam jumlah besar, tetapi masih menghadapi persoalan utang.
“Apa tidak ada solusi lain selain utang?” kata Kaban.
Menurut dia, ketergantungan terhadap utang berpotensi memengaruhi kemandirian pembangunan ekonomi. Ia juga mempertanyakan mengapa kekayaan sumber daya alam belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kaban turut menyinggung persoalan kebakaran hutan yang terus berulang. Ia mempertanyakan besarnya biaya yang telah dikeluarkan pemerintah untuk menangani persoalan tersebut dan mengapa kejadian serupa masih terjadi.
Ia juga menyoroti pemanfaatan kawasan pantai, laut, dan sungai yang dinilai belum optimal.
Padahal, menurut Kaban, masyarakat yang berada di sekitar sumber daya tersebut masih banyak yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit.
FKI Siapkan Jejaring Kepakaran 38 Provinsi
Rencana pembentukan Pengurus Wilayah FKI tertuang dalam proposal program nasional 2026. Setiap wilayah ditargetkan mampu memetakan potensi kepakaran, membangun database pakar, serta menghasilkan kajian strategis, policy brief, dan rekomendasi pembangunan daerah.
Untuk mempercepat proses, 38 provinsi dibagi ke dalam tujuh zona, yaitu Sumatera; Jabodetabek dan Jawa Barat; Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur; Bali dan Nusa Tenggara; Kalimantan; Sulawesi; serta Maluku dan Papua.
Tahapan program dimulai pada September 2026 dengan persiapan dan pembentukan Tim Nasional.
Pemetaan serta penjajakan calon pengurus dijadwalkan pada Oktober-November 2026, kemudian pembentukan pengurus wilayah dilakukan bertahap hingga Februari 2027.
Cari Solusi Pengelolaan Kekayaan Nasional
Kaban mengatakan FKI ingin mendorong para pakar ikut mencari jalan keluar atas berbagai persoalan bangsa, termasuk pengelolaan sumber daya dan persoalan keuangan negara.
Ia mempertanyakan apakah terdapat alternatif lain selain terus mengandalkan utang untuk membiayai pembangunan.
“FKI ingin mencari celah untuk mengatasi masalah bangsa,” ujar Kaban.
Ia juga menyinggung potensi dana Indonesia yang berada di luar negeri dan mempertanyakan bagaimana sumber-sumber dana tersebut dapat dikembalikan untuk kepentingan nasional.
Menurut Kaban, para pakar di FKI diharapkan dapat memberikan pemikiran mengenai cara mengembalikan dana yang berasal dari praktik seperti under pricing, under invoice, dan transfer pricing yang dinilai merugikan Indonesia.
Pada akhirnya, pembentukan jaringan FKI di 38 provinsi diarahkan untuk mempertemukan kepakaran dengan kebutuhan pembangunan daerah dan membantu pengambil kebijakan memperoleh masukan yang independen dan rasional.
Semangat itu dirangkum dalam gagasan FKI:
“Dari Kepakaran Menjadi Kebijakan, Dari Gagasan Menjadi Solusi, Dari Daerah untuk Indonesia.”
Dengan jaringan tersebut, FKI menargetkan kepakaran tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan kajian, kritik konstruktif, rekomendasi, dan solusi bagi kepentingan masyarakat serta pembangunan nasional.(mmn)








