Gubernur DKI Jakarta Terapkan WFH Setia Jumat Mulai April 2026 untuk Kurangi Mobilitas dan Hemat Energi.

INSKA NEWS

INSKANEWS, Jakarta- Pramono Anung resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam menghadapi dinamika global yang berdampak pada krisis energi.

Dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Balairung Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4), Gubernur Pramono menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, terdapat beberapa pengecualian yang tidak mengikuti WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” ujar Gubernur Pramono.

Menurutnya, penerapan WFH setiap Jumat diharapkan mampu menekan mobilitas harian masyarakat, sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Jakarta.

Gubernur Pramono juga mengimbau ASN yang menjalankan WFH untuk tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas perjalanan yang tidak diperlukan.

“Pegawai yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena prinsipnya bekerja dari rumah. Jika harus bepergian, sebaiknya menggunakan transportasi publik. Hal ini akan diatur dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan,” jelasnya.

Saat ini, teknis pelaksanaan WFH tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Skema yang direncanakan yakni 25 hingga 50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas lingkungan di Jakarta.

Kebijakan WFH setiap Jumat ini menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi tantangan global sekaligus mendorong transformasi pola kerja yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.(namin)

Also Read

Tags