Gubernur Pramono: UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,72 Juta

INSKA NEWS

INSKA NEWS, Jakarta, 25 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876, naik Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Menurut Pramono, kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keberlangsungan dunia usaha.

“Telah disepakati, kenaikan UMP 2026 menjadi Rp 5.729.876, atau naik 6,17 persen setara Rp 333.115,” ujar Pramono di hadapan awak media.

Pramono menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam perhitungannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan nilai alfa sebesar 0,75. Dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang tercatat sebesar 5,03 persen serta tingkat inflasi 2,40 persen, maka diperoleh angka kenaikan UMP sebesar 6,17 persen.

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pekerja agar daya beli tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Kenaikan UMP diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih baik bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat, terutama di wilayah metropolitan seperti Jakarta.

Namun demikian, Pramono juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha. Ia menilai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami ingin kebijakan ini adil bagi semua. Pekerja mendapatkan peningkatan kesejahteraan, sementara dunia usaha tetap dapat bertumbuh dan membuka lapangan kerja,” tambahnya.

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 ini disambut beragam oleh masyarakat. Bagi para pekerja, tambahan upah dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok dan biaya hidup di ibu kota. Sementara bagi pelaku usaha, penyesuaian ini menjadi tantangan sekaligus dorongan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat daya beli masyarakat, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Jakarta.

(Dadan) 

Also Read

Tags