INSKANEWS,Jakarta – Program AsMEN Discussion Forum menghadirkan perbincangan hangat mengenai pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ke Mahkamah Konstitusi. Pembahasan ini mengangkat polemik mengenai ketentuan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang selama ini lazim dinyanyikan satu stanza, padahal secara historis terdiri dari tiga stanza.
Hadir sebagai narasumber, Nana Turriana, SH, dari Kantor Hukum Keadilan Permata selaku kuasa hukum pemohon, serta Puji Handoyo, SH, pemerhati hukum nasional. Mereka menjelaskan bahwa permohonan judicial review diajukan oleh dua warga negara, Setyewaluyo dan Pungki Harmoko, yang merasa dirugikan secara konstitusional akibat adanya norma yang dinilai multitafsir dalam Pasal 60 undang-undang tersebut.
Nana Turriana menyampaikan bahwa frasa “apabila” dalam ketentuan tersebut menimbulkan ambiguitas karena membuka pilihan menyanyikan satu stanza atau tiga stanza. Ia menegaskan, kepastian hukum diperlukan agar tidak terjadi perbedaan praktik di tengah masyarakat. “Kami meminta agar Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan tiga stanza tanpa pengecualian,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakjelasan norma berdampak langsung kepada para pemohon. Salah satu pemohon yang berprofesi sebagai guru mengaku mengalami perundungan di media sosial ketika mensosialisasikan Indonesia Raya tiga stanza. Sementara pemohon lainnya pernah dituding mengubah lagu kebangsaan saat memperkenalkan versi lengkapnya dalam kegiatan akademik dan pembinaan masyarakat.
Secara historis, lagu kebangsaan yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman memang terdiri atas tiga stanza. Namun dalam praktiknya, sebagian besar institusi pendidikan dan acara resmi hanya menyanyikan satu stanza. Nana menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pemenggalan sejarah dan pengurangan makna, sebab keseluruhan lirik memuat doa, harapan, serta semangat kebangsaan yang utuh.
Puji Handoyo menambahkan bahwa tujuan utama hukum adalah menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ia berpandangan bahwa ketidakjelasan aturan berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pemahaman utuh terhadap simbol negara. Menurutnya, penguatan regulasi akan berdampak luas terhadap pembinaan karakter kebangsaan.
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahap perbaikan permohonan dan legal standing yang dinyatakan diterima. Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan pandangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Nana menyebut perkara ini sebagai hal yang unik karena baru pertama kali ada uji materi terkait lagu kebangsaan.
Melalui forum diskusi tersebut, para narasumber berharap adanya putusan yang memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban menyanyikan Indonesia Raya secara utuh. Mereka menilai, jika tiga stanza diterapkan secara nasional, semangat nasionalisme, nilai budaya, dan kesadaran sejarah masyarakat Indonesia dapat semakin diperkuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(Kus)

















