INSKANEWS,Cilegon – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Polda Banten, memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika, obat keras, serta minuman keras hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di halaman Mapolres Cilegon.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika dan barang terlarang.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dan penyakit masyarakat yang berhasil ditangani jajaran Polres Cilegon dalam beberapa waktu terakhir.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cilegon dalam memberantas peredaran narkotika serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum kami. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 90 hingga Pasal 93 yang mengatur mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika setelah melalui proses hukum.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 21,50 gram, tembakau sintetis atau gorilla sebanyak 738,37 gram, obat keras jenis Hexymer sebanyak 5.000 butir, serta Trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Selain itu, petugas juga memusnahkan sekitar 1.306 botol minuman keras dari berbagai merek yang sebelumnya disita dari sejumlah operasi penertiban.
Kapolres menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagian kecil barang bukti narkotika terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan. Sementara itu, Pasal 91 ayat (2) menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti harus dilakukan paling lama tujuh hari setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Selain itu, kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti juga diatur dalam Pasal 75 huruf k Undang-Undang Narkotika.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang memiliki ancaman hukuman berat. Dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa pengedar narkotika golongan I dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, terdapat pula sanksi tambahan bagi pelaku yang mengedarkan narkotika kepada anak di bawah umur atau di lingkungan pendidikan, dengan ancaman hukuman penjara yang lebih berat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredarannya,” pungkas Kapolres.***

















