INSKA NEWS, Jakarta—-Peristiwa kecelakaan kereta api pada Senin, 27 April 2026 di Kota Bekasi Jawa Barat, menyita perhatian publik setelah menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Sedikitnya 15 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara lebih dari 90 orang lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Kerugian akibat insiden ini diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Rabu, 29 April 2026.
Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang pada awal pekan ini, saat sebuah kereta api melintas di jalur yang sama dengan kendaraan lain. Insiden tersebut melibatkan kereta rel listrik (KRL) dan sebuah kendaraan taksi yang berada di lintasan, sehingga memicu tabrakan yang tidak dapat dihindari.
Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, kecelakaan diduga dipicu oleh sebuah taksi berwarna hijau milik perusahaan Green SM yang mengalami mogok di tengah rel. Kendaraan tersebut tidak segera dapat dievakuasi, sehingga menghambat perjalanan kereta yang melintas. Aparat kemudian mengevakuasi bangkai kendaraan menggunakan alat berat dan mengamankan area untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menilai tragedi ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Ia mengatakan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keselamatan publik. “Itu nyawa, puluhan orang menjadi korban. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Selain faktor teknis di lapangan, Rieke juga menyoroti aspek perizinan perusahaan taksi yang terlibat dalam insiden tersebut. Berdasarkan penelusuran, perusahaan itu didirikan pada awal 2024, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Maret 2024, serta disebut telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Perhubungan pada Oktober 2025. Namun, dokumen izin operasional yang lengkap dinilai belum transparan dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dengan membekukan izin operasional perusahaan tersebut hingga proses investigasi rampung. Menurutnya, penelusuran harus mencakup kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas harus ditegakkan demi keadilan bagi para korban.
Di sisi lain, pemerintah pusat disebut telah merespons kejadian ini dengan rencana alokasi anggaran sekitar Rp4 triliun untuk perbaikan perlintasan sebidang di berbagai daerah, termasuk Bekasi. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dinilai menunjukkan komitmen dalam meningkatkan keselamatan transportasi nasional melalui langkah tersebut.
Upaya pencegahan jangka panjang juga menjadi perhatian, terutama pembangunan infrastruktur seperti flyover atau underpass di titik-titik rawan kecelakaan. Di Kota Bekasi, kebutuhan pembangunan flyover diperkirakan mencapai Rp200 miliar dan dinilai memerlukan intervensi pemerintah pusat agar dapat segera direalisasikan sebagai bagian dari proyek strategis nasional. Rieke menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kita akan terus bersuara dan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi para korban,” tegasnya. (***)
(Rizki)

















