INSKANEWS, Jakarta Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup berbagai perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, tindak pidana khusus, terorisme, kejahatan terhadap orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum, hingga tindak pidana umum lainnya.
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin mengatakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur terus melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, sejumlah langkah telah dilakukan, antara lain pencegahan tawuran, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta edukasi kepada masyarakat dan lingkungan sekolah.
“Kalau kami dari pemerintah kota tentunya terus berupaya untuk memberikan sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat, baik itu lewat organ-organ yang ada di masyarakat, maupun aparat kami sendiri yang ada di kecamatan/kelurahan, untuk kaitan dengan pencegahan narkoba ini benar-benar untuk dijauhi, khususnya di wilayah Jakarta Timur,” ujar Munjirin.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) juga terus melakukan berbagai kegiatan untuk mengurangi aksi tawuran.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan fasilitas kegiatan positif bagi masyarakat, termasuk pembangunan arena boxing yang diharapkan dapat menjadi sarana bagi generasi muda untuk menyalurkan energi dan bakat secara positif.
“Untuk tawuran, kami dengan Forkopimko terus melakukan kegiatan dalam rangka pengurangan tawuran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk tindak pidana khusus, terdapat tiga perkara dengan barang bukti berupa telepon seluler, rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek sebanyak kurang lebih 535.708 batang, serta minuman keras tanpa pita cukai dari berbagai merek sebanyak kurang lebih 1.203 botol.
Kemudian, untuk perkara tindak pidana narkotika terdapat 174 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja dan tembakau sintetis seberat 2,3 kilogram, sabu-sabu 1,7 kilogram, serta ekstasi 1,5 kilogram.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti bong, pipet, korek api gas, timbangan digital dan barang lainnya.
Untuk perkara tindak pidana terorisme terdapat 40 perkara, dengan barang bukti berupa buku terkait terorisme, laptop, dan telepon seluler yang digunakan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Orharda) serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kemnegtibum) terdiri dari 148 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, kunci letter T, obeng, dan sejumlah barang lainnya.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana umum lainnya, barang bukti yang dimusnahkan berupa obat-obatan terlarang tanpa izin sebanyak 51.786 butir.
Topik menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, di antaranya dibakar dan digilas menggunakan kendaraan alat berat atau stoom wales. Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.
“Jadi ada beberapa perkara dan ada lebih kurang berapa ratus perkara yang hari ini baik itu terkait dengan perkara narkotika, terorisme, terus kejahatan terhadap orang dan harta benda, maupun keamanan negara dan ketertiban umum sekaligus dengan undang-undang tindak pidana umum lainnya atau undang-undang kesehatan. Tadi telah kita saksikan bersama terkait dengan penyelesaian barang bukti melalui pemusnahan,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus upaya memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar atau disalahgunakan di tengah masyarakat.( Kusni)








