Lapas Pondok Rajeg Cibinong Gelar Konsultasi Hukum bagi Warga Binaan

INSKA NEWS

INSKA NEWS,Cibinong — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong menggelar kegiatan konsultasi hukum bagi warga binaan. Kegiatan ini dipimpin oleh Adv. Nur Eka Novi Erlianti, S.H., LL.M, dan turut dihadiri oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum HIR (LBH HIR), Saripin, S.H., M.H.

Kegiatan konsultasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga binaan mengenai hak dan kewajiban hukum mereka. Melalui pendampingan ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih memahami proses hukum yang sedang dijalani serta memperoleh bantuan hukum secara profesional dan kompeten.

Program konsultasi hukum ini merupakan bagian dari kerja sama antara Lapas Kelas IIA Cibinong dan LBH HIR melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Posbakum memberikan layanan hukum gratis kepada warga binaan yang tidak mampu secara ekonomi.

Dengan adanya sinergi ini, warga binaan memperoleh akses pendampingan hukum yang mudah dan berkualitas. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta membantu mereka memahami hak dan kewajiban selama menjalani proses hukum.

Ketua Umum LBH HIR, Saripin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen LBH HIR dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman, tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat memahami proses hukum dengan benar dan tidak merasa sendirian dalam menghadapi permasalahan hukum mereka,” ujar Saripin.

Lebih lanjut, Saripin menambahkan bahwa kolaborasi dengan Lapas Pondok Rajeg menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan yang inklusif dan berkeadaban.

“Sinergi ini menjadi wujud kepedulian bersama untuk menegakkan prinsip keadilan bagi semua tanpa memandang status sosial,” tegasnya.(Sastra)

Also Read

Tags