INSKA NEWS, Jakarta – Polemik terkait penetapan status tersangka oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan baru-baru ini, serta oleh PN Dompu pada tahun 2016, telah banyak diberitakan di berbagai media dan menjadi perbincangan di kalangan ahli hukum dan praktisi hukum. Dalam konteks hukum acara, peristiwa tersebut menimbulkan beberapa implikasi hukum yang memerlukan pengaturan lebih lanjut.
Pasal 36 butir d UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menetapkan status tersangka, belum mengatur secara rinci pelaksanaan kewenangan tersebut. Padahal, dalam pelaksanaannya, hakim harus tunduk pada asas legalitas (Pasal 3 KUHAP), dan di sisi lain, perlindungan hak asasi manusia bagi mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim juga perlu dijamin melalui hukum acara yang jelas dan tegas.
Beberapa permasalahan yang timbul pasca penetapan status tersangka oleh hakim antara lain, apakah penyidikan masih diperlukan? Apakah seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim berhak mengajukan praperadilan? Bagaimana pelaksanaan penetapan status tersangka oleh jaksa selaku eksekutor? Masalah-masalah tersebut tentu menimbulkan kebingungan baik bagi hakim, jaksa, maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, apa yang telah dilakukan oleh PN Dompu dan PN Tanjungpandan untuk “menghidupkan” Pasal 36 butir d UU Nomor 18 Tahun 2013 tersebut perlu segera mendapat respons dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung diharapkan dapat segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) yang mengatur pelaksanaan kewenangan tersebut, untuk mengisi kekosongan hukum yang ada.
PerMA tersebut tidak hanya mendesak untuk menjawab berbagai permasalahan pasca penetapan status tersangka oleh hakim, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi pembaruan hukum acara. Selain itu, penerbitan PerMA ini akan menjadi legasi bagi lembaga yudikatif, khususnya Mahkamah Agung, dalam upaya penegakan hukum dan keadilan yang substansial.(mmn)
Penulis: Dr. Djuyamto, SH, MH

















