Hari Tani Membangun Kedaulatan Pangan Titik Awal Kemakmuran Rakyat

INSKA NEWS

INSKA NEWS-Hari Tani Nasional ditetapkan pada tanggal 24 September 1960 bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. UUPA hadir sebagai tonggak penting dalam sejarah agraria Indonesia, menggantikan hukum kolonial yang timpang dan tidak berpihak pada rakyat.

Presiden RI pertama Sukarno pada saat itu menegaskan bahwa reformasi agraria adalah bagian dari Revolusi Nasional, yakni membebaskan petani dari penindasan, memberi mereka hak atas tanah, serta menjadikan pertanian sebagai kekuatan dalam membangun kedaulatan pangan.

Karena itulah, sejak 1963 pemerintah menetapkan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional, untuk menghormati jasa para petani sebagai pahlawan pangan dan tulang punggung negara.

1. Ir. Soekarno – Presiden pertama RI, penggagas dan penandatangan UUPA 1960, yang menekankan bahwa “tanah untuk mereka yang menggarapnya.”

2. Sartono Kartodirdjo – Sejarawan yang banyak meneliti gerakan petani di Jawa, mengungkapkan peran penting petani dalam sejarah perlawanan bangsa.

3. KH. Ahmad Dahlan & KH. Hasyim Asy’ari – Tokoh agama yang juga memperhatikan kesejahteraan rakyat kecil, termasuk petani, dalam perjuangan kemerdekaan.

4. Gerakan Tani Indonesia – berbagai organisasi petani sejak era kolonial hingga pasca-kemerdekaan (BTI, HKTI, Serikat Petani Indonesia) yang memperjuangkan hak-hak petani.

Berikut ini adalah pendapat para Akademisi tentang Hari Tani Nasional

Prof. Gunawan Wiradi (Ahli Agraria, IPB):

 “UUPA 1960 adalah mahakarya bangsa Indonesia dalam bidang agraria. Ia lahir dari pergumulan sejarah panjang, dan Hari Tani Nasional adalah pengingat bahwa reforma agraria belum selesai.”

Dr. Noer Fauzi Rachman (Akademisi & Aktivis Agraria):

> “Hari Tani adalah momentum refleksi: sejauh mana negara memberi kepastian hak atas tanah bagi petani kecil, agar mereka tidak tergusur oleh kepentingan modal besar.”

Prof. Sri Edi Swasono (Ekonom):

 “Kedaulatan pangan tidak mungkin tercapai tanpa kedaulatan petani. Menghormati Hari Tani berarti menempatkan petani di pusat pembangunan ekonomi nasional.”

Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September bukan sekadar peringatan sejarah lahirnya UUPA 1960, tetapi juga ajakan untuk terus memperjuangkan nasib petani sebagai pahlawan pangan. Dengan semangat reformasi agraria, petani Indonesia harus dilihat sebagai subjek pembangunan, bukan hanya objek kebijakan.

Petani, Penyangga Tatanan Negara Indonesia. Petani kuat negara jaya! (Dari berbagai sumber)

  1. (Suyono Inska )

Also Read

Tags