INSKANEWS, Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik curang dalam tata niaga beras yang dinilai merugikan petani dan konsumen. Dalam kajian “Darurat Mafia Beras”, pemerintah memperkirakan kerugian akibat peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu mencapai Rp98 triliun. Pada Kamis, (30/7/2026).
Amran bahkan mengungkap dugaan satu grup perusahaan penggilingan memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan melalui praktik manipulasi mutu beras.
Menurut Amran, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton beras premium yang beredar diduga tidak memenuhi standar atau berpotensi merugikan konsumen. Temuan sebelumnya juga menunjukkan tingkat pelanggaran mutu mencapai 85,56 persen. Selain itu, beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan disebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp71,9 triliun per tahun. Kondisi tersebut dinilai semakin memperlihatkan ketimpangan dalam rantai perdagangan beras, sementara petani masih menerima bagian yang relatif kecil.
Melansir dari MERDEKA.COM. Dari sekitar 65 juta ton gabah yang terserap secara nasional setiap tahun, penggilingan besar yang berjumlah 1.056 unit disebut menguasai sekitar 40 persen pasokan atau 25 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan serapan 161.401 penggilingan kecil.
Pemerintah juga menyoroti panjangnya rantai distribusi dari petani hingga konsumen yang menghasilkan margin perantara sangat besar. Sebagai solusi, pemerintah mendorong Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih untuk memperpendek mata rantai perdagangan dan menciptakan distribusi keuntungan yang lebih adil.
Amran meminta aparat penegak hukum memburu dugaan jaringan mafia beras hingga ke akar-akarnya dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku. Satgas Pangan Polri juga telah menangani sejumlah perkara dugaan mafia pangan, termasuk kasus beras, pupuk, dan minyak goreng. (***)
(Ngatiyah)
