INSKA NEWS,Jakarta Utara – Lembaga HIR Jakarta Utara menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP Nasional yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Umum Padiraya, Dr. Mohammad Ali Syaifudin, SH., MH., bersama Ketua Padiraya, Dr. Dodi Rusmana, SH., MH., yang juga merupakan alumni Training of Facilitator (ToF) angkatan V KUHP Nasional,Sabtu,(27/09/2025).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait KUHP Nasional, serta memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan melalui peran Lembaga HIR Jakarta Utara.
Program ini akan melibatkan tujuh kecamatan dan 31 kelurahan di wilayah Jakarta Utara, serta dua kecamatan dan enam kelurahan di Kepulauan Seribu. Setiap pos bantuan hukum di kelurahan nantinya akan diisi oleh paralegal dan advokat dari Lembaga HIR.

Peserta kegiatan meliputi perwakilan advokat dari tujuh kecamatan, paralegal, serta sarjana hukum yang tergabung di bawah naungan Padiraya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami isi KUHP Nasional serta mengetahui akses bantuan hukum yang tersedia di tingkat desa dan kelurahan.(Sastra)

















