Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026

INSKA NEWS

INSKANEWS,Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan hasil sidang isbat yang menetapkan awal Syawal 1447 Hijriah.

Sidang ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan organisasi masyarakat Islam, ahli falak, lembaga pemerintah, hingga unsur legislatif.

Ia menjelaskan bahwa sidang isbat merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi penentuan hari besar keagamaan umat Islam yang berdampak luas bagi masyarakat.

Selain itu, forum ini juga menjadi wadah musyawarah guna menjaga persatuan dalam menetapkan waktu ibadah dan perayaan hari raya.

Sidang tersebut turut dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, akademisi di bidang ilmu falak dari perguruan tinggi keagamaan Islam, serta perwakilan BMKG, BRIN, Badan Informasi Geospasial, dan Planetarium Jakarta.

Tim hisab dan rukyat Kementerian Agama juga ikut serta dalam proses ini.
Rangkaian kegiatan diawali dengan seminar terbuka yang disiarkan melalui media sosial.

Seminar tersebut membahas prinsip dan metode penentuan awal bulan kamariah, termasuk diskusi panel tentang pendekatan hisab dan rukyat dari berbagai sudut pandang keilmuan.

Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal yang sama dengan beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Brunei, dan Singapura, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Berdasarkan perhitungan hisab, posisi hilal saat pengamatan belum memenuhi kriteria tersebut.

Pemantauan hilal yang dilakukan di 117 titik di seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh hingga Papua, menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat di semua lokasi.

Hasil ini telah dikonfirmasi oleh tim rukyat di lapangan dan tim penerima laporan di pusat.

Berdasarkan musyawarah yang merujuk pada data hisab dan rukyat, sidang isbat secara bulat menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Menteri Agama berharap keputusan ini dapat menjadi landasan bagi umat Islam di Indonesia untuk merayakan Idulfitri secara bersama-sama.

Ia juga menekankan pentingnya momentum ini sebagai simbol persatuan dan kebersamaan bangsa.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari Wakil Ketua Umum MUI dan perwakilan Komisi VIII DPR RI mengenai pelaksanaan ibadah serta makna Idulfitri bagi masyarakat Indonesia.

Dengan adanya penetapan ini, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan penuh kekhusyukan, kebersamaan, dan semangat persatuan.

(Rifa Hendri)

Also Read

Tags