INSKA NEWS, Bogor, 31 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan kembali larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan tindakan pamer kekayaan atau flexing, termasuk oleh anggota keluarganya. Imbauan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menanggapi viralnya video istri seorang kepala desa di Kecamatan Cigudeg yang memamerkan uang tunai di media sosial.
Ajat menekankan bahwa ASN dan pejabat publik harus memiliki empati terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini, serta menjaga etika dalam berperilaku, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Kalau itu kan istri kades, tapi kami mengimbau kepada ASN agar memiliki empati yang besar dengan kondisi masyarakat saat ini. Kita juga sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang tindakan flexing atau pamer harta,” ujar Ajat kepada wartawan di Cibinong, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, tindakan pamer kekayaan dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan mencoreng citra pemerintah daerah. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor diharapkan mampu menunjukkan sikap sederhana, profesional, dan berintegritas.
ASN harus menjadi teladan. Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih,” tambahnya.
Ajat menegaskan, surat edaran terkait larangan flexing telah lama diterbitkan dan berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Bogor. Pemkab juga terus mengingatkan agar pejabat publik menjaga kehormatan institusi dengan bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. [ Ajuk ]

















