Pemkot Jaktim Sosialisasikan KBLI 2025, Dorong Pelaku Usaha Tertib Perizinan

inskanewstv

October 8, 2026

3
Min Read

On This Post

INSKANEWS,  Jakarta Timur — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) menggelar Sosialisasi Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Bambu Apus, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026). Sosialisasi diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), pengusaha besar, serta para pendamping kewirausahaan dari 10 kecamatan di Jakarta Timur.

Kegiatan dibuka Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi perizinan sebagai bagian dari upaya membangun usaha yang legal, tertib administrasi, dan mampu bersaing.

“Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bentuk pendampingan nyata kepada para pelaku usaha industri agar bisnis yang dijalankan memiliki legalitas yang sah, tertib administrasi, dan siap menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif,” kata Eka.

Menurutnya, sosialisasi tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha industri di Jakarta Timur. Pemahaman terhadap regulasi dinilai penting karena dapat memperkuat legalitas sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan skala bisnisnya.

Eka juga meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan secara serius dan memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi langsung dengan para narasumber.

“Saya berpesan kepada semua peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh dari awal hingga akhir. Manfaatkan kesempatan yang ada untuk berdiskusi dan menggali informasi seluas-luasnya dari narasumber, sehingga setiap kendala terkait perizinan maupun konversi KBLI dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur, Andi Ahmad Refi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya dalam pemenuhan aspek hukum dan perizinan.

Ia berharap seluruh pelaku usaha di Jakarta Timur semakin tertib dalam mengurus perizinan dan legalitas usahanya.

“Harapan kami seluruh pelaku usaha di Kota Jakarta Timur tertib dalam hal perizinan dan legalitas. Kami tidak hanya mengajak pengusaha untuk mengembangkan usahanya, tetapi juga hadir untuk mendampingi agar mereka tertib perizinan dan legalisasi,” ujar Andi.

Ia menegaskan, perizinan seharusnya tidak dipandang sebagai beban bagi pelaku usaha, melainkan sebagai bagian penting untuk memperkuat keberlangsungan bisnis.

“Perizinan ini jangan dianggap sebagai beban, melainkan sebagai fondasi agar usaha menjadi lebih kokoh,” paparnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasubkel Pengembangan Industri Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Laurensius Igonama. Ia memberikan penjelasan mengenai penerapan konversi KBLI 2025 yang telah ditetapkan pada Juni 2026 dan berlaku secara nasional.

Salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan ketentuan perizinan dan konversi KBLI. Pelaku usaha dengan nilai perizinan di atas Rp10 miliar, proses perizinannya dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan melalui tahapan verifikasi.

Sementara untuk ketentuan konversi KBLI, pelaku usaha dengan KBLI 2020 dan setelahnya tidak perlu membuat izin baru. Sedangkan pelaku usaha dengan KBLI sebelum tahun 2020 wajib melakukan konversi ke KBLI 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain materi mengenai KBLI dan perizinan berbasis risiko, peserta juga mendapatkan pelatihan terkait mekanisme pelaporan kegiatan usaha melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

“Melalui sistem ini, para pelaku usaha yang telah menyelesaikan proses perizinan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan usahanya secara berkala setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun,” jelas Laurensius.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berharap pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi semakin meningkat. Dengan legalitas dan administrasi yang tertib, dunia usaha di Jakarta Timur diharapkan semakin berkembang, mampu menarik investasi, serta memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu menjalankan kegiatan bisnis secara legal, tertib, dan berkelanjutan.(kus)

Related Post