INSKA NEWS Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, menggelar sosialisasi dan penertiban di Jalan Raya Haji Naman, Pondok Kelapa, pada Selasa (2/3). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang larangan meminta sumbangan di jalan raya.
Kasatpol PP Kelurahan Pondok Kelapa, Arifin, memimpin langsung kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban dan sosialisasi terkait pelarangan meminta sumbangan di jalan raya.

“Pasal 39 melarang meminta sumbangan, sedangkan dipasal 40 yaitu menjadi pengemis/pengamen,Menyuruh orang lain menjadi pengemis/pengamen dan Membeli barang kepada pedagang asongan di lampu merah ” kata Arifin.
Arifin menambahkan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dan berkala, baik pagi, sore, maupun malam hari. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tersebut dan melaporkan jika ada yang melanggar,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di jalan raya. Dengan demikian, masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.(Yudi)

















