Polsek di Kabupaten Bekasi Masih Melayani Pembuatan SKCK, Ini Kata Kapolres

INSKA NEWS

INSKANEWS,Bekasi- Meskipun Mabes Polri telah menetapkan bahwa mulai 22 September 2025 Polsek tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan bahwa masyarakat di Kabupaten Bekasi tetap dapat mengurus SKCK di tingkat Polsek.

“Untuk keperluan kerja biasa, masyarakat masih bisa datang ke Polsek untuk membuat SKCK,” jelas Mustofa pada Selasa, 30 September 2025.

Wilayah hukum Polres Metro Bekasi sendiri mencakup 17 Polsek. Mustofa menegaskan bahwa pelayanan pembuatan SKCK di Polsek tetap berjalan, meskipun ada beberapa jenis keperluan yang memerlukan penerbitan SKCK dari tingkat Polres.

“Misalnya, untuk mendaftar menjadi anggota Polri, SKCK-nya harus dibuat di Polres,” tambahnya.

(Budiana)

Also Read

Tags