PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital, Peran Orang Tua Tetap Penting

INSKA NEWS

INSKANEWS, Jakarta, 12 Maret 2026 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber Alfons Tanujaya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan anak di internet tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah.

“Peran orang tua tetap sangat penting dalam mendampingi dan mengawasi penggunaan internet oleh anak,” ujar Alfons dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3).

Data sosialisasi kebijakan menunjukkan sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet, dengan hampir 48 persen pengguna internet berusia di bawah 18 tahun. Rata-rata anak di Indonesia juga menghabiskan sekitar tujuh jam per hari untuk mengakses internet.

Melalui PP Tunas, pemerintah mengatur batas usia akses layanan digital. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan platform yang dirancang khusus untuk anak dan tidak boleh memiliki akun media sosial. Anak usia 13–15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan persetujuan serta pengawasan orang tua. Sementara remaja usia 16–17 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial dengan verifikasi usia yang lebih ketat serta izin orang tua.

Selain itu, platform digital diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna, menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan, serta menghadirkan fitur parental control. Perusahaan teknologi juga dilarang memanfaatkan data anak untuk kepentingan komersial.

Alfons menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada implementasi kebijakan serta peningkatan literasi digital di masyarakat. (Sol)

Sumber : infopublik

Also Read

Tags