PUSPAGA Kota Bekasi Edukasi Bahaya Grooming Lewat Talkshow di Ruang Publik

INSKA NEWS

INSKA, Bekasi —– Bertepatan dengan momentum Hari Kasih Sayang, PUSPAGA Kota Bekasi menggelar talkshow edukatif bertajuk “Di Balik Anggunnya Kebaya: Melindungi Perempuan dan Anak dari Bahaya Grooming” pada perhelatan Bekasi Berkebaya 2026. Kegiatan ini berlangsung di Main Atrium Pakuwon Mall Bekasi, Minggu (15/02/2026), sebagai langkah awal membawa isu sensitif ke ruang publik yang mudah diakses masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan psikolog, praktisi hukum, aparat kepolisian, akademisi, serta moderator untuk memberikan edukasi komprehensif tentang ancaman women and child grooming. Talkshow ini menjadi upaya lintas sektor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya yang kerap tersembunyi di balik relasi kepercayaan.

Wakil Ketua II PUSPAGA Kota Bekasi, Dr. Siti Nurhidayah, S.Psi., M.Si., Psikolog, menjelaskan bahwa grooming merupakan bentuk manipulasi psikologis yang sering tidak disadari korban maupun keluarga. Ia menegaskan bahwa grooming bukan ancaman fisik di awal, namun berdampak besar pada kesehatan mental perempuan dan anak.

“Grooming adalah bentuk manipulasi psikologis di mana pelaku membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan korban untuk tujuan eksploitasi. Ini bahaya yang tidak terlihat, tetapi dampaknya sangat nyata dan destruktif,” ujarnya.

Dalam sesi lain, Dr. Zahara Tussoleha Rony menyoroti strategi pelaku yang kerap menggunakan love bombing dan komunikasi persuasif sebagai cara mendekati korban. Ia menyampaikan bahwa pelaku sering memutarbalikkan fakta melalui gaslighting sehingga korban meragukan perasaannya sendiri.

Talkshow ini menghadirkan kolaborasi dengan LBH IBLAM, Polres Metro Bekasi Kota, akademisi UBHARA JAYA, serta psikolog dari UPTD PPA Kota Bekasi yang juga dosen UNISMA 45 Bekasi. Kolaborasi ini menegaskan pentingnya pendekatan terpadu dalam pencegahan dan penanganan kasus grooming.

Praktisi hukum Ananda Meci Hadyanti, S.H., M.Han., menguraikan bahwa relasi kuasa sering menjadi akar kasus grooming. Ia menyebut hubungan guru dengan murid, dosen dengan mahasiswa, maupun tokoh agama dengan santri sebagai contoh relasi yang rentan disalahgunakan.

“Pelaku mempersiapkan korban secara bertahap menuju pelecehan seksual. Korbannya bukan hanya anak, tetapi juga orang dewasa,” jelasnya.

Dari sisi penegakan hukum, IPTU Rencana Sih Muryati, S.H., menerangkan alur pelaporan jika terdapat indikasi grooming hingga pelecehan seksual. Ia menyampaikan bahwa korban dapat melapor melalui SPKT Polres dengan membawa bukti, kemudian ditangani Satres PPA dan dirujuk ke UPTD PPA jika membutuhkan pendampingan psikologis.

Melalui kegiatan ini, PUSPAGA Kota Bekasi berharap masyarakat memiliki pemahaman hukum dan kesiapan mental sebagai “perisai” perlindungan bagi perempuan dan anak. Edukasi di ruang publik diharapkan memperkuat kesadaran bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus dihadirkan dekat dengan masyarakat.  (***)

 

(Rizki)

Also Read

Tags