Putusan MK: Pentingnya Memahami Perbedaan Peran Wartawan dan Kolumnis

INSKA NEWS

INSKA NEWS,Jakarta, 25 Januari 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kolumnis tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan tersebut disampaikan MK saat menolak permohonan uji materi yang diajukan terhadap undang-undang tersebut.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yayang Nanda Budiman dan terdaftar dengan nomor perkara 192/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat ketentuan Pasal 8 UU Pers yang dinilai belum memberikan perlindungan hukum kepada kolumnis dan kontributor lepas. Dalam permohonannya, Yayang meminta agar kolumnis dan kontributor lepas dimasukkan sebagai subjek yang mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti wartawan.

Namun, Mahkamah Konstitusi berpendapat lain. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa posisi kolumnis secara hukum berbeda dengan wartawan.

“Menimbang bahwa dalil pemohon ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999, hal mendasar yang harus dijawab Mahkamah adalah posisi seorang kolumnis dan/atau kontributor lepas apakah dapat dipersamakan dengan wartawan,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menilai bahwa wartawan merupakan profesi yang menjalankan kerja jurnalistik secara rutin, terikat pada kode etik jurnalistik, serta berada dalam struktur organisasi pers. Sementara itu, kolumnis dan kontributor lepas dinilai tidak selalu menjalankan fungsi jurnalistik secara utuh dan berkelanjutan, melainkan lebih bersifat opini atau tulisan berdasarkan keahlian dan sudut pandang pribadi.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting dalam ekosistem pers nasional, terutama di tengah berkembangnya media digital dan kontribusi penulis independen. MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan diberikan sebagai konsekuensi dari tanggung jawab profesional yang melekat pada kerja jurnalistik.

Meski demikian, Mahkamah juga mengingatkan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tetap memiliki perlindungan hukum melalui instrumen hukum lain, seperti hukum perdata dan pidana, apabila terjadi sengketa atau pelanggaran hak.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya pelaku media, mengenai perbedaan peran, tanggung jawab, dan kedudukan hukum antara wartawan dan kolumnis. Dengan kejelasan tersebut, kebebasan berekspresi tetap terjaga tanpa mengaburkan profesionalisme dalam dunia pers Indonesia.

Dadan

Also Read

Tags