INSKA NEWS, Bandung — Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024, memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Bandung, Senin (24/11/2025). Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar.
Kejaksaan Hadirkan 13 Saksi
Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghadirkan 13 saksi. Tiga di antaranya merupakan pelapor kasus, yaitu Fajar Shodik, Endang Susanto, dan M. Taufiq, pemuda Desa Sumberjaya yang pertama kali mendorong proses pelaporan dugaan penyimpangan APBDes.
Kesaksian Pelapor: Laporan Pertama Bukan dari Kami
Fajar Shodik dalam keterangannya menyebut dirinya bukan pihak pertama yang membuat laporan awal. Menurut dia, laporan awal justru disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Wawan Hermawan dan Fajar, putra dari Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya saat itu, Sopian Hakim.
Fajar mengatakan, dirinya dipanggil PJ Sopian ke rumahnya dan diberi penjelasan bahwa kondisi keuangan desa hanya tersisa Rp 7,5 juta. Fajar bersama Endang Susanto kemudian diminta membantu pekerjaan pemerintahan desa, diikuti penerbitan SK pada 12 Agustus 2024. Keduanya mulai bekerja efektif pada 2 September 2024.
Akses Rekening Desa dan Pergantian PJ Kepala Desa
Fajar mengungkapkan bahwa ia memperoleh salinan rekening koran desa dari Supriadi (Kaur Perencanaan) dan Marhidin (Sekdes). Dokumen itu sebelumnya diminta PJ Sopian kepada Bank BJB.
Namun masa kerjanya singkat. Pada 17 September 2024, terjadi pergantian PJ Kepala Desa kepada Sumardi. Dua hari kemudian, 19 September 2024, nama Fajar telah dihapus dari absensi aparatur desa. Upayanya meminta klarifikasi kepada mantan Sekdes Ir. Sain Junaedi tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang mengikuti bimtek.
Laporan Resmi ke Kejari, Kemendes, dan KPK
Melihat adanya transaksi mencurigakan dalam rekening koran desa, Fajar, Endang, dan Taufiq melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kementerian Desa, dan KPK RI pada 3 Oktober 2024.
Mereka menyoroti tiga penerima transfer dengan nilai besar dari rekening desa, yaitu CV Succes Minner, Suharni, dan Maulana Sopian, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aparatur desa.
Perbedaan Temuan Kerugian Negara
Endang Susanto dalam kesaksiannya menyebut estimasi awal penyimpangan mencapai Rp 2,4 miliar. Audit Inspektorat Kabupaten Bekasi sempat menyatakan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar, namun hasil penyidikan Kejaksaan menetapkan total kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Endang menyatakan, temuan tersebut berasal dari transaksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan pengelolaan APBDes.
Empat Terdakwa Sudah Ditahan
Empat terdakwa kasus korupsi APBDes Sumberjaya Tahap I Tahun Anggaran 2024 telah ditahan oleh Kejari Bekasi sejak 11 September 2025. Perkara kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Bandung.
Daftar 13 Saksi yang Dihadirkan
Berikut daftar lengkap saksi yang diperiksa dalam agenda persidangan:
1. Fajar Shodik (Pelapor)
2. Endang Susanto (Pelapor)
3. M. Taufiq A. (Pelapor)
4. H. Karno (Ketua BPD Sumberjaya)
5. Mavia Ria
6. Drs. Amir Mukmin
7. Hendri Firmansyah
8. Kandi Irawan
9. Wawan Hermawan (Ketua Karang Taruna Sumberjaya)
10. Rahmat
11. Kasman Arman Wijaya
12. Eko Setiawan
13. Wahidin Hidayat

















