INSKANEWS,Jakarta-Rabu13 Mei 2026 dalam persidangan perkara 59 / pdt.g/2026/PTUN.jkt antara Ernie Nurheyanti selaku Penggugat dengan Menteri Hak Asasi Manusia selaku Tergugat dengan agenda persidangan Pembuktian (Penggugat dan Tergugat).
Kuasa Hukum Penggugat, Debby Astuti Fangidae menyampaikan pernyataannya atas Pembuktian yang sudah diajukan dalam persidangan, sebagai berikut :
Penggugat telah menyampaikan 42 bukti dokumen dalam persidangan tanggal 5 Mei 2026 dan 13 Mei 2026. Penggugat juga menyampaikan 4 bukti elektronik pada persidangan tanggal 13 Mei 2026.

Salah satu bukti utama Penggugat yang sudah disampaikan dalam persidangan tersebut ialah Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026, Tanggal 23 Januari 2026, Tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Manajerial Ke Dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (ASLI) yang menjadi Objek Gugatan. Asli Objek Gugatan tersebut disampaikan oleh Tergugat melalui Kepala Biro SDM.
Kesalahan pencatatan, penulisan dan penyebutan nama dalam Objek Gugatan tersebut sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d saat ini TIDAK PERNAH diperbaiki dan dibatalkan Objek Gugatan tersebut oleh Tergugat, sehingga Klien Kami menjadi dirugikan atas terbitnya Objek Gugatan yang secara jelas telah memiliki cacat materil.
Klien kami pada tanggal 2 Februari 2026, dalam surat keberatannya kepada Tergugat telah menyampaikan keberatan atas terbitnya Objek Gugatan yang TIDAK MEMENUHI KETENTUAN HUKUM yaitu tidak terpenuhinya syarat materil dan syarat formil yang seharusnya dipenuhi klien kami SEBELUM Tergugat menerbitkan Objek Gugatan. Faktanya sampai saat ini Keberatan Klien kami tidak mendapatkan tanggapan apapun dari Tergugat.
Tanggal 13 Mei 2026 dalam persidangan untuk pembuktian Tergugat, Tergugat memberikan dokumen yaitu Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026, Tanggal 23 Januari 2026, Tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Manajerial Ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.
Surat Keputusan yang sudah menjadi Objek Gugatan dalam perkara terdapat 2 Surat Keputusan ASLI yang berbeda yang semakin jelas merugikan klien kami sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah dipaksa oleh Tergugat mengalami demosi atau penurunan jabatan atas terbitnya Objek Gugatan. Tergugat TIDAK PERNAH menyampaikan kepada Penggugat Surat Keputusan yang sama dengan yang Tergugat sampaikan dalam persidangan. Mengapa Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan Dokumen Bukti yang Menyesatkan Kebenaran dan merugikan Klien kami? Patut menjadi Bagian Bukti kepada Masyarakat,
keberadaan Klien kami semakin dirugikan karena Tergugat yang memaksakan Klien kami melaksanakan Pelantikan sebagai Pejabat Fungsional TERNYATA telah menggunakan SURAT KEPUTUSAN yang TIDAK PERNAH DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT, DAN TIDAK PERNAH MELEKAT KEPADA PENGGUGAT karena Tergugat secara DIAM DIAM telah menerbitkan Surat Keputusan yang mencantumkan nama ERNIE NURHEYANTI untuk seolah olah Tergugat telah tepat menerbitkan Surat Keputusan.
“Dokumen yang disampaikan dalam persidangan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia adalah Dokumen yang TIDAK SEPATUTNYA disampaikan dihadapan pengadilan, karena tidak memiliki nilai kebenaran. Perbuatan tersebut menunjukan adanya tindakan tidak menghormati persidangan, pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia kepada Klien kami yang telah beritikad baik menyampaikan bukti-bukti yang sepatutnya diuji dalam persidangan.
Kami meminta Masyarakat turut mengawal persidangan ini, karena terdapat tindakan tindakan pelanggaran HAM yang dialami klien kami atas terbitnya 2 SK ASLI yang merugikan Klien kami dan merugikan kinerja Klien kami. Klien kami berharap PTUN Jakarta khususnya Majelis Hakim dapat melihat dengan tepat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Tergugat yang mengakibatkan Klien kami dirugikan sebagai Pejabat Manejerial yang harus dipaksa diturunkan menjadi Pejabat Fungsional Madya tanpa adanya pemenuhan ketentuan hukum, tanpa adanya pemeriksaan administratif dan tanpa adanya sanksi disiplin yang diterima.***

















