INSKANEWS,Jakarta, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak atau menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada hari ini. Permohonan yang diajukan menyasar Pasal 60 dan Pasal 61, khususnya terkait ketentuan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Pemohon menjelaskan bahwa uji materi ini bertujuan agar lagu Indonesia Raya dapat dinyanyikan secara utuh dalam tiga stansa tanpa pilihan lain. Ia menyebut gagasan tersebut telah lama direncanakan bersama Pemohon II, Pungki Harmoko, sebagai bentuk penghormatan terhadap lagu kebangsaan. Menurutnya, Indonesia Raya tiga stansa merupakan versi lengkap yang sarat makna historis dan kebangsaan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak ditemukan adanya kerugian konstitusional yang dialami pemohon, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara petitum dan posita dalam permohonan yang diajukan. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan selesai pada tahap ini tanpa perubahan terhadap norma dalam undang-undang yang diuji.
Menanggapi putusan tersebut, pemohon menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang hadir meliput jalannya sidang. Ia menegaskan bahwa putusan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan titik awal untuk menyusun langkah yang lebih matang. “Ini bukan akhir dari segalanya, tetapi menjadi starting point bagi kami untuk melaju dengan cara yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konsekuensi dari putusan tersebut adalah tidak adanya perubahan pada ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. Masyarakat tetap diperkenankan menyanyikan lagu Indonesia Raya satu stansa maupun tiga stansa. “Tidak ada batasan bagi
masyarakat. Kita tetap patuh terhadap undang-undang yang berlaku,” katanya.
Ke depan, tim pemohon berencana menyusun kembali permohonan dengan argumentasi yang lebih lengkap dan mendalam. Mereka akan melibatkan para ahli, akademisi, serta memperkuat tim kuasa hukum agar permohonan berikutnya lebih solid secara konstitusional. Strategi baru juga akan dirancang agar substansi permohonan dapat diterima oleh Mahkamah.
Sebelum mengajukan kembali uji materi, pemohon memastikan akan membuka ruang diskusi publik guna menyerap aspirasi masyarakat. Forum tersebut akan melibatkan tokoh nasional, profesor, doktor, serta kalangan akademisi untuk memberikan pandangan terkait urgensi Indonesia Raya tiga stansa. Langkah ini dinilai penting agar permohonan selanjutnya memiliki dasar sosial dan akademik yang kuat.
Pemohon menegaskan gerakan tersebut masih akan terus berjalan meski untuk sementara waktu pihaknya akan beristirahat sejenak guna menyusun strategi. Ia berharap dukungan media tetap mengalir agar wacana Indonesia Raya tiga stansa terus tersampaikan kepada publik.
“Indonesia Raya tiga stansa itu indah dan baik untuk dinyanyikan dalam berbagai kegiatan,” tutupnya.

















