INSKA NEWS, Jakarta —- Kondisi penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Sragen kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah ruas jalan, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan, dilaporkan masih minim pencahayaan. Situasi ini memicu keluhan warga karena tidak sebanding dengan kewajiban pembayaran pajak penerangan jalan yang dibebankan setiap bulan melalui tagihan listrik PLN. Pada Senin, (13/4/2026).
Permasalahan tersebut terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Sragen. Masyarakat menilai keberadaan fasilitas PJU belum merata, bahkan di beberapa titik masih bergantung pada inisiatif warga setempat. Tidak sedikit pemilik rumah di tepi jalan yang harus memasang lampu secara mandiri demi menerangi lingkungan sekitar.
Kritik terhadap kondisi ini disampaikan oleh Aliansi Keadilan Rakyat Sragen. Mereka menilai terdapat kelemahan dalam tata kelola administrasi serta kurangnya keterbukaan pemerintah daerah terkait penggunaan dana pajak PJU yang berasal dari masyarakat.
Koordinator aliansi, Jamaludin, menyampaikan bahwa program pembangunan yang digaungkan pemerintah daerah belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh warga. Ia menilai realisasi di lapangan justru bertolak belakang dengan konsep penataan wilayah yang selama ini disampaikan.
“Faktanya, masih banyak wilayah yang gelap, mulai dari pusat kota hingga desa,” kata Jamaludin.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan penerangan jalan belum berjalan optimal. Ia menambahkan bahwa di sejumlah wilayah pedesaan, kebutuhan penerangan justru dipenuhi secara swadaya oleh warga yang tinggal di sepanjang jalan.
Jamaludin juga menyinggung mekanisme pemungutan pajak PJU yang dilakukan secara otomatis melalui PLN. Ia menilai sistem tersebut membuat masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain membayar, meskipun manfaatnya belum dirasakan secara maksimal.
“Kalau tidak dipotong otomatis, kemungkinan besar masyarakat akan mempertimbangkan untuk tidak membayar karena tidak melihat hasilnya,” ujarnya.
Ia turut menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana pajak. Menurutnya, penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kebutuhan lain di luar penerangan jalan.
“Dana pajak harus digunakan sesuai peruntukannya dan dikelola secara transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sragen Sigit Pamungkas menyatakan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pembenahan infrastruktur, termasuk peningkatan fasilitas penerangan jalan. Ia menegaskan bahwa program penataan wilayah tetap berjalan dan akan diperluas pada tahun 2026.
“Perbaikan dilakukan secara bertahap, baik di kawasan pinggiran maupun di pusat kota,” jelasnya.
Secara keseluruhan, persoalan penerangan jalan tidak hanya berkaitan dengan keindahan kota, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Minimnya pencahayaan disebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Aliansi Keadilan Rakyat Sragen mendorong pemerintah untuk membuka data pendapatan serta alokasi pajak PJU secara rinci, sekaligus memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas penerangan di seluruh wilayah. (***)
(Rizki)

















