Zulfah Adriani,S.H.,M.H,CLA,CTL .cetak Sejarah perempuan pertama Pendiri Organisasi Hukum Women Lawyer Club di Indonesia

INSKA NEWS

INSKANEWS, Jakarta  – Perempuan muda pendiri sekaligus Ketua Umum Women Lawyer Club (WLC), Zulfah Andriani, S.H., M.H., CTL, terus menunjukkan kiprahnya di dunia hukum. Perempuan kelahiran Makassar ini kini berusia 30 tahun dan aktif sebagai lawyer serta pengacara.

Sebagai sosok perempuan yang berkelas dan berwibawa, Zulfah Adriani,SH.,M.H,CLA,CTL mencatatkan namanya sebagai Pendiri Pertama Women Lawyer Club di Indonesia.

Dengan visi besar menghadirkan wadah profesional bagi advokat perempuan, ia mendirikan dan membangun organisasi ini sebagai simbol kekuatan, integritas, dan solidaritas perempuan dalam dunia hukum di Indonesia.jelasnya, Rabu(11 februari 2026).di sela kesibukannya.

Kepemimpinannya mencerminkan ketegasan, kecerdasan, serta komitmen kuat terhadap keadilan dan pemberdayaan perempuan Indonesia.

Zulfah Andriani yang akrab disapa Kak Ulfa ini Lulusan Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia

tersebut menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan organisasi yang ia dirikan.

“Alhamdulillah, saat ini kami sudah membentuk Women Lawyer Club di hampir 27 provinsi dan 27 kabupaten/kota di Indonesia. Tujuan saya membentuk WLC ini adalah sebagai wadah bagi anak-anak muda, khususnya generasi penerus di bidang hukum, agar lebih paham bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami hukum,” jelasnya.

Women Lawyer Club hadir sebagai wadah bagi perempuan Indonesia yang di bidang hukum ,yang berfokus pada masyarakat dan keadilan. WLC menjadi ruang kolaboratif bagi advokat, notaris, akademisi, praktisi hukum, mahasiswi hukum, serta organisasi perempuan.

“Kami di WLC siap bersinergi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pemerintah, dan komunitas hukum lainnya untuk membantu sosialisasi hukum kepada masyarakat luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kak Ulfa menegaskan bahwa WLC juga memiliki komitmen sosial melalui LBH Women Lawyer Club.

“Tujuan kami adalah membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama masyarakat kurang mampu, secara gratis,” pungkasnya.

Also Read

Tags