INSKANEWS,Jakarta – pada perdagangan hari ini Minggu (7/9/2025) harga emas buatan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau adanya kenaikan dibanding hari kemaren.
Hari ini tercatat di angka Rp 2.060.000 per gram,itu artinya yang juga merupakan kenaikan tertinggi dalam rentang beberapa waktu hingga saat ini.
Jika di banding pada Sabtu (6/9/2025), emas Antam terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp 18.000 dari posisi Jumat (5/9/2025), yang berada di level Rp 2.042.000 per gram.
Dikutip dari laman resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam yang diperbarui pada pukul 08.30 WIB, harga emas Antam hari ini ukuran satu gram masih dibanderol di angka Rp 2.060.000.
Berikut adalah harga emas Antam hari ini beserta pajak pada pukul 09.00 WIB,pada Minggu (7/9/2025).
Ukuran 0,5 gram: Rp 1.080.000, harga setelah pajak Rp 1.082.700
Ukuran 1 gram: Rp 2.060.000, harga setelah pajak Rp 2.065.150
Ukuran 5 gram: Rp 10.075.000, harga setelah pajak Rp 10.100.188
Ukuran 10 gram: Rp 20.095.000, harga setelah pajak Rp 20.145.238
Ukuran 25 gram: Rp 50.112.000, harga setelah pajak Rp 50.237.280
Ukuran 50 gram: Rp 100.145.000, harga setelah pajak Rp 100.395.363
Ukuran 100 gram: Rp 200.212.000, harga setelah pajak Rp 200.712.530
Ukuran 250 gram: Rp 500.265.000, harga setelah pajak Rp 501.515.663
Ukuran 500 gram: Rp 1.000.320.000, harga setelah pajak Rp 1.002.820.800
Ukuran 1.000 gram: Rp 2.000.600.000, harga setelah pajak Rp 2.005.601.500
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback.
Pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan bukti potong disertakan dalam setiap transaksi.
Masyarakat diimbau agar selalu memantau fluktuasi harga serta memahami ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi emas.(Rifa Hendri)

















