INSKA NEWS, Sukabumi, 25 Desember 2025 – Dalam momentum peringatan Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi memberikan kado istimewa kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen. Mereka menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi ini berlangsung dalam sebuah upacara khusus di Aula Lapas Kelas IIB Sukabumi. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Eris Rivaldi Juliansyah.
Dua WBP yang menerima remisi khusus Natal tahun ini adalah Lamsihar Nababan Bin Baginda Nababan (Alm) dan Medi Sinaga Bin Alm. Plemon Simanjorang. Lamsihar Nababan menerima remisi selama 1 bulan, sedangkan Medi Sinaga menerima remisi selama 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri. “Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah masa pidananya berakhir,” ujar Budi.
Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk memperkuat iman, menumbuhkan kesadaran moral, serta mempersiapkan diri menjalani proses reintegrasi sosial secara bertanggung jawab ketika kembali ke tengah masyarakat.
Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIB Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis, sejalan dengan semangat Motto Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.”
Pemberian remisi khusus Natal ini menjadi bukti bahwa Lapas Kelas IIB Sukabumi terus berupaya memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi lebih baik. Semoga dengan adanya remisi ini, warga binaan dapat lebih termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan menjadi aset yang bermanfaat bagi masyarakat. ( Hardi)

















