dan limbah B3 seharusnya melakukan pemusnahan secara mandiri sesuai izin operasional, bukan justru mengeluarkan limbah tersebut melalui pihak ketiga.
Kasus ini dinilai bukan sekedar soal administrasi, melainkan menyangkut transparansi, pengawasan pengelolaan limbah berbahaya, serta potensi ancaman terhadap lingkungan dan keselamatan publik.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak untuk membuka duduk perkara secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

















