INSKANEWS KABUPATEN BEKASI – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Polres Metro Bekasi pada Senin (1/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang menyebut istilah “barbar” yang dinilai telah menyinggung perasaan masyarakat Minangkabau.
Hadir dalam pelaporan tersebut Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi dr. Desmon Roza, SpOG, Sekretaris DPD IKM Kabupaten Bekasi Gusriadi, serta jajaran pengurus DPD IKM Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dengan Nomor: 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 1 Juni 2026.
Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, SH, mengatakan bahwa pernyataan yang beredar di media sosial tersebut telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak disikapi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Hari ini kami telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Indra kepada awak media usai membuat laporan.
Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan upaya konstitusional untuk menjaga kondusivitas masyarakat sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan profesional,” katanya.
Dalam pelaporan tersebut, DPD IKM Kabupaten Bekasi menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti, antara lain rekaman video yang beredar di media sosial, transkrip percakapan dalam video tersebut, serta hasil keputusan rapat pengurus DPD IKM Kabupaten Bekasi terkait langkah hukum yang ditempuh.
Indra juga mengimbau masyarakat Minangkabau, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami mengajak seluruh keluarga besar Minangkabau untuk tetap menjaga persaudaraan, menahan diri dari berbagai bentuk provokasi, serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi kepada DPD IKM Kabupaten Bekasi atas langkah yang ditempuh melalui jalur hukum. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memberikan edukasi agar setiap persoalan diselesaikan sesuai koridor hukum.
“Kami mengapresiasi langkah DPD IKM Kabupaten Bekasi yang memilih menempuh jalur hukum dan mengedepankan pendekatan konstitusional. Langkah ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, serta memberikan contoh kepada masyarakat agar mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum,” kata Braditi.
Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Abu Janda juga telah dilakukan di sejumlah daerah oleh berbagai elemen masyarakat. Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM juga telah melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri terkait pernyataan yang dianggap menyinggung masyarakat Sumatera Barat melalui penggunaan istilah “barbar”.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Permadi Arya terkait laporan yang diajukan oleh DPD IKM Kabupaten Bekasi tersebut.
Sumber Berita:
Rilis DPD IKM Kabupaten Bekasi

















