INSKA NEWS,JAKARTA – Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Angkatan VII yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya (LBH HIR) memasuki hari kedua dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (27/6/2026), diikuti oleh 50 peserta yang mengikuti rangkaian materi secara aktif dan antusias. Sesi hari kedua dipandu oleh moderator Hilda, S.H.
Kehadiran BPHN menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pelatihan, mengingat materi yang diberikan mengacu pada regulasi terkait paralegal, khususnya Peraturan BPHN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Paralegal.
BPHN Berikan Pemahaman Dasar Keparalegalan
Materi pertama disampaikan oleh R.S. Habibi, S.H., M.H., CLA, CPM dengan tema Keparalegalan.
Dalam paparannya, ia menjelaskan mengenai pengertian paralegal, dasar hukum, kompetensi yang harus dimiliki, hingga ruang lingkup tugas dan layanan paralegal di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam membantu akses masyarakat terhadap keadilan.
“Paralegal bukan advokat. Perannya adalah memberikan bantuan hukum dasar, terutama dalam ranah non-litigasi, serta menjadi penghubung masyarakat dengan sistem hukum yang berlaku,” jelas Habibi.
Sesi tersebut berlangsung interaktif, dengan peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait batas kewenangan dan praktik kerja paralegal di lapangan.
Peserta Dibekali Teknik Komunikasi Efektif
Materi kedua disampaikan oleh Muhajir Akbar, S.H., M.H. mengenai Teknik Komunikasi Paralegal.
50 Peserta mendapatkan pembekalan tentang cara membangun komunikasi yang efektif, persuasif, empatik, serta pendekatan tanpa menghakimi dalam mendampingi masyarakat.
Kemampuan komunikasi dinilai menjadi salah satu aspek penting bagi paralegal, terutama saat melakukan pendampingan di lingkungan masyarakat, kepolisian, maupun proses mediasi.
Perspektif Gender dalam Bantuan Hukum
Sementara itu, sesi terakhir menghadirkan Dr. Muhammad Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum PADIRAYA, yang membahas materi mengenai isu gender dalam praktik bantuan hukum.
Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya pemahaman perspektif gender bagi paralegal agar mampu memberikan pendampingan yang lebih tepat, khususnya kepada kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Antusiasme Peserta Warnai Pelatihan
Sepanjang kegiatan, suasana pelatihan berlangsung dinamis.
Para peserta aktif berdiskusi dan menggali pemahaman terkait implementasi tugas paralegal, standar kompetensi, serta tantangan yang akan dihadapi saat memberikan layanan kepada masyarakat.
Salah satu peserta menyampaikan bahwa materi dari BPHN memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai posisi dan tanggung jawab paralegal.
“Penjelasan yang diberikan membuat kami lebih memahami peran paralegal dan bagaimana menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui pelatihan Angkatan VII ini, LBH HIR berharap para peserta mampu memiliki bekal pengetahuan hukum, kemampuan komunikasi, serta kepedulian sosial yang kuat untuk berkontribusi dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.(Sastra/Tim)

















