INSKA NEWS,Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum HD Indonesia Raya (LBH HIR) resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Angkatan ke-VII pada Minggu, 28 Juni 2026 di Jakarta.
Diklat yang berlangsung selama tiga hari, 26 s.d. 28 Juni 2026 itu ditutup oleh Masan Nurpian, S.H., M.H., perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sebelumnya, Diklat dibuka oleh Dewan Pembina LBH HIR, Setiawan Budiono, B.E., S.H., M.H.
Selama pelatihan, sebanyak 50 peserta mendapatkan materi dari tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya.
1. *Hermansyah, S.H., M.H. dari BPHN*, menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum dan Advokasi.
2. *David Nuriman, S.H., M.H.*, dengan materi Teknik Penyusunan Dokumen Pengaduan dan Kronologis.
3. *Isthening Wahyu Satiti Utami, S.H., M.H.*, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPHN, yang memaparkan materi Pengantar Hukum dan Demokrasi.
Acara penutupan turut dihadiri Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA, Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., serta Ketua Harian, Dr. Dodi Rusmana, S.H., M.H.
Dari jajaran LBH HIR hadir Ketua Umum Adv. Saripin, S.H., LLM., Wakil Ketua Umum Adv. Sukanto, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Adv. Kasimin, S.H., M.H., Bendahara Adv. Puji Handoyo, S.H., beserta jajaran Biro Hukum LBH HIR dari Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Kuasai KUHP dan KUHAP Baru
Dalam sambutannya, Masan Nurpian, S.H., M.H. berpesan agar para paralegal terus semangat mengabdikan diri di bidang bantuan hukum.
“Banyak advokat sukses yang berawal dari paralegal. Untuk itu, paralegal harus memahami UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegasnya.(sastra/mmn)

















