,INSKANEWS, Jakarta – Sengketa antara konsumen Afifah Rachma Damayanti dengan PT BMW Indonesia memasuki babak baru. Kuasa hukum Afifah resmi melayangkan Somasi Kedua kepada PT BMW Indonesia setelah somasi sebelumnya dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
Somasi bernomor 05/S-BMW Indonesia/Somasi/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 itu dikirim oleh Sentral & Partners Law Firm melalui kuasa hukum Ferry Yuli Irawan, S.H., M.H., kepada manajemen PT BMW Indonesia yang berkantor di The Plaza, Jalan M.H. Thamrin Nomor 28–30, Lantai 21, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, Ferry menyatakan bertindak untuk dan atas nama kliennya, Afifah Rachma Damayanti, serta PT Infitama Global Persada.
Ferry mengungkapkan, persoalan bermula ketika kliennya membeli mobil listrik BMW i5 yang diklaim mengalami kerusakan serius hanya sekitar dua bulan setelah digunakan.
“Klien kami membeli BMW tipe i5. Namun baru sekitar dua bulan digunakan, kendaraan tersebut sudah mengalami kerusakan. Dari informasi yang kami terima dari BMW Tebet, terdapat kerusakan berat pada baterai kendaraan,” ujar Ferry kepada wartawan di Jakarta , pada Selasa (21/7/2026).
Menurut Ferry, pihak BMW Tebet menyampaikan terdapat dua modul baterai yang mengalami kerusakan. Masing-masing komponen disebut memiliki nilai sekitar Rp120 juta, sehingga total biaya penggantian mencapai sekitar Rp240 juta.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sistem baterai BMW i5 terdiri atas delapan modul. Jika seluruh modul mengalami kerusakan, nilai penggantiannya diperkirakan dapat mencapai hampir Rp1 miliar.
Ferry mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi kepada BMW Tebet dan BMW Pecenongan. Upaya tersebut sempat menghasilkan pertemuan mediasi dengan pihak BMW Tebet.
Dalam mediasi itu, kata Ferry, BMW Tebet menyatakan hanya bertanggung jawab terhadap penggantian komponen baterai yang rusak. Proses pengadaan suku cadang tersebut bahkan diperkirakan memerlukan waktu hingga empat bulan sejak kendaraan masuk bengkel.
“Klien kami membeli mobil baru, tetapi baru dua bulan sudah mengalami kerusakan. Menurut kami sangat wajar apabila klien meminta penggantian unit, bukan sekadar penggantian sparepart,” tegasnya.
Dalam somasinya, Ferry mendasarkan tuntutan pada Pasal 1504 dan Pasal 1507 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur mengenai cacat tersembunyi pada barang yang diperjualbelikan.
Menurutnya, ketentuan tersebut membuka kemungkinan bagi konsumen untuk meminta penggantian unit apabila barang yang dibeli terbukti memiliki cacat yang tidak diketahui saat transaksi.
“Karena kendaraan ini masih dalam masa garansi dan baru digunakan sekitar dua bulan, klien kami meminta penggantian unit BMW i5 atau kendaraan lain yang setara nilainya,” ujarnya.
Namun, lanjut Ferry, saat mediasi pihak BMW Tebet menyampaikan hanya menjalankan arahan internal untuk melakukan penggantian komponen yang rusak.
Pertanyakan Tanggung Jawab BMW Indonesia
Melalui Somasi Kedua ini, Ferry mendesak PT BMW Indonesia turun tangan dan memberikan kepastian penyelesaian atas persoalan yang dialami kliennya.
“Hari ini kami melayangkan Somasi Kedua kepada BMW Indonesia agar mereka turut bertanggung jawab. Ini mobil baru yang rusak dalam waktu dua bulan. Kami mempertanyakan bagaimana solusi BMW Indonesia terhadap persoalan ini,” katanya.
Ia juga menyinggung informasi yang diterimanya mengenai status BMW i5 yang disebut tidak lagi dipasarkan di Indonesia. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, BMW Indonesia perlu menjelaskan bentuk tanggung jawabnya kepada konsumen.
Klaim Kerugian Mencapai Rp1,2 Miliar
Ferry menyebut nilai kerugian materiil yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp1,2 miliar biaya sementara dan 2, 4 M yakni nilai pembelian kendaraan tersebut.
Menurut dia, siapa pun pihak di lingkungan BMW yang nantinya bertanggung jawab—baik dealer maupun prinsipal—merupakan urusan internal perusahaan. Yang terpenting, kata dia, hak konsumen harus dipenuhi.
“Yang jelas, uang pembelian kendaraan sudah dibayarkan kepada jaringan BMW. Klien kami berharap pihak BMW bertanggung jawab atas kerugian yang dialami karena mobil baru tersebut mengalami kerusakan hanya dalam dua bulan pemakaian,” ujarnya.
Ferry menegaskan, apabila Somasi Kedua tidak direspons, pihaknya akan melayangkan Somasi Ketiga sebelum menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
“Jika Somasi Kedua tidak ditanggapi, kami akan melanjutkan Somasi Ketiga. Setelah itu, klien kami mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan guna memperoleh penggantian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT BMW Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Saat dihubungi, pihak BMW menyatakan belum dapat memberikan pernyataan dan meminta awak media menghubungi kembali pada kesempatan berikutnya.***

















