INSKANEWS, Jakarta – Aksi penertiban puluhan bangunan di Jalan Inspeksi Tanggul Timur, RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026), menjadi sorotan. Ratusan personel gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri diterjunkan untuk membongkar bangunan yang dinilai menghalangi akses jalan umum.
Suasana sempat menegangkan ketika alat berat mulai merobohkan bangunan satu per satu. Aparat mengamankan lokasi agar proses penertiban berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama, Camat Cengkareng Suhardin, M.Si., Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Danramil 04/Cengkareng Mayor Arh Wahyu Suko Sasongko, serta Lurah Kapuk Muhamad Arief Budiman.
Camat Cengkareng Suhardin menegaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi Jalan Inspeksi Tanggul Timur sebagai fasilitas publik yang harus bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Sarana dan prasarana yang sudah disediakan pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat. Jalan ini harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Suhardin.
Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Sosialisasi telah dilakukan dua kali kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Bahkan, pemerintah memberikan kesempatan agar bangunan dibongkar secara mandiri.
Namun karena tidak diindahkan, pemerintah menerbitkan Surat Peringatan (SP1, SP2, hingga SP3) sebelum akhirnya melakukan eksekusi.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap bangunan dan penutupan jalan yang mengganggu kepentingan umum,” katanya.
Ahli Waris Melawan, Klaim Lahan Belum Pernah Dibayar
Di tengah penertiban, kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menyatakan penolakan keras. Ia menegaskan bangunan yang dibongkar bukan bangunan liar, melainkan bentuk penguasaan fisik atas lahan yang masih diperjuangkan oleh 14 ahli waris Saana Binti Sainan.
Menurutnya, ahli waris memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan dan telah memperjuangkan hak tersebut sejak tahun 1981.
“Ini bukan gubuk liar. Ini penguasaan fisik ahli waris yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang hingga kini belum dibayarkan,” ujar Zainal.
Ia mengklaim luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 1.236 meter persegi dan berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka ruang dialog sebelum mengambil langkah pembongkaran.
Zainal juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dan mendapat informasi bahwa pihak ahli waris berpeluang bertemu Gubernur DKI Jakarta dalam waktu sekitar dua pekan.
“Kami tidak ingin anarkis. Kami hanya ingin hak ahli waris diselesaikan. Ayo duduk bersama mencari solusi terbaik,” katanya.
Dua Versi, Satu Lokasi
Pemerintah menegaskan penertiban dilakukan demi mengembalikan fungsi jalan yang selama ini terhalang dan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sebaliknya, pihak ahli waris menilai pembongkaran dilakukan di atas lahan yang statusnya masih mereka perjuangkan sehingga proses hukum dan dialog dinilai harus didahulukan.
Perbedaan pandangan ini diperkirakan masih akan berlanjut. Sementara akses Jalan Inspeksi Tanggul Timur kini telah dibuka kembali, pihak ahli waris memastikan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.(kus)

















