INSKANEWS, Jakarta — Pengamat dan praktisi hukum Muhamad Zainul Arifin mengingatkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 PK/TUN/2026 tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengosongkan tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun.
Pernyataan itu disampaikan Zainul menyusul putusan PK MA yang mengabulkan permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam perkara sengketa aset tanah pemerintah daerah.
Dalam putusannya, MA membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP dan menyatakan gugatan para penggugat serta pihak intervensi tidak diterima.
Menurut Zainul, putusan tersebut harus dibaca berdasarkan objek dan ruang lingkup perkara. Putusan dalam sengketa tata usaha negara, kata dia, tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai status, riwayat, maupun penguasaan fisik tanah.
“Putusan PK tersebut tidak dapat serta-merta diterjemahkan bahwa seluruh tanah yang dikuasai masyarakat kemudian menjadi bebas untuk diambil atau dikosongkan,” ujar Zainul.
Ia mengatakan masih terdapat aspek pertanahan yang perlu diperiksa, terutama terkait asal-usul tanah, dasar perolehan aset pemerintah, serta hubungan hukum masyarakat dengan bidang tanah yang mereka kuasai.
Sengketa Aset Bukan Sekadar Soal Pencatatan
Zainul menilai pencatatan lahan sebagai aset pemerintah daerah perlu dibedakan dengan pembuktian mengenai hak atas tanah.
Menurut dia, masuknya suatu tanah ke dalam daftar barang milik daerah merupakan bagian dari administrasi pemerintahan. Hal tersebut, kata dia, perlu disertai dokumen yang menjelaskan riwayat dan dasar hukum perolehan tanah.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah tanah tersebut tercatat sebagai aset, tetapi juga bagaimana dasar perolehannya dan bagaimana riwayat penguasaannya,” katanya.
Zainul merujuk pada pertimbangan PTUN Pangkalpinang pada tingkat sebelumnya yang memuat persoalan mengenai sejarah penguasaan tanah, dokumen perolehan aset, pencatatan aset, serta penggunaan lahan oleh masyarakat.
Dalam putusan tersebut, sekitar 80 persen kawasan disebut telah ditempati atau dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun. Persoalan mengenai dokumen sejarah tanah yang diklaim sebagai _ex land bouw_ juga menjadi bagian dari pertimbangan pengadilan.
Masyarakat Diminta Tak Langsung Dianggap Kehilangan Hak
Zainul mengatakan masyarakat yang telah lama menguasai dan menggunakan tanah tidak seharusnya langsung dianggap kehilangan hak hanya karena terdapat pencatatan administratif atas tanah tersebut.
Ia menyebut bukti penguasaan fisik, dokumen pertanahan, serta dokumen lain yang menunjukkan hubungan masyarakat dengan tanah perlu diperiksa secara individual.
“Fakta bahwa masyarakat telah menguasai dan menggunakan tanah dalam waktu yang panjang tidak boleh diabaikan. Semua bukti yang berkaitan dengan penguasaan tersebut perlu diverifikasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi tindakan sepihak terhadap warga dengan menjadikan putusan PK sebagai satu-satunya dasar.
Menurut Zainul, setiap langkah terhadap tanah yang dikuasai masyarakat tetap harus memperhatikan ketentuan hukum pertanahan dan prosedur yang berlaku.
Dorong Pemerintah Buka Data Tanah
Zainul meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan verifikasi dan pemetaan terhadap tanah yang disengketakan, termasuk mengidentifikasi bidang yang telah dikuasai masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan mengenai riwayat tanah dan dokumen aset diperlukan untuk menghindari munculnya sengketa baru.
“Pemerintah perlu membuka data dan melakukan verifikasi secara menyeluruh. Dengan begitu, masyarakat maupun pemerintah memiliki dasar yang jelas mengenai status masing-masing bidang tanah,” kata Zainul.
Ia mengatakan penyelesaian perkara tersebut perlu membedakan antara kepentingan pemerintah dalam menjaga aset daerah dengan persoalan hak dan penguasaan masyarakat.
Putusan MA Nomor 26 PK/TUN/2026 sendiri mengabulkan permohonan PK Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP, serta menyatakan gugatan para penggugat dan pihak intervensi tidak diterima.
Zainul menilai amar “tidak diterima” juga perlu dipahami sesuai konteks perkara dan tidak langsung ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan seluruh klaim masyarakat atas tanah tersebut gugur.***








