INSKANEWS, Gresik, Jawa Timur — Perkara terkait kapal tanker MT Fenghuang saat ini masih dalam proses hukum di Indonesia dan turut menempatkan Capt. A, warga negara Filipina yang bertugas sebagai Nakhoda kapal, dalam proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Indonesia.
Menanggapi berbagai pemberitaan mengenai MT Fenghuang, tim Kuasa Hukum Capt. A dari Kantor Hukum Jesicha Soeharto (JS) & Partners Law Office Bali, saat diwawancarai media online dan cetak pada Selasa (15 September 2026) melalui sambungan telepon dan WhatsApp, menyampaikan bahwa posisi Nakhoda perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan peran, kewenangan, keadaan, serta fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam proses hukum.

Menurut Jesicha Juliandari Soeharto, S.H., perkara yang berkaitan dengan sebuah kapal dapat melibatkan berbagai pihak dan aspek, mulai dari kepemilikan, hubungan antarperusahaan, manajemen, hubungan kerja, awak kapal hingga kegiatan operasional.
“Kami sebagai Kuasa Hukum menghormati proses hukum serta tanggung jawab yang melekat pada seorang Nakhoda. Namun, posisi Capt. A tetap perlu dilihat secara individual berdasarkan peran, kewenangan, fakta, dan alat bukti yang diperiksa dalam proses hukum,” ujar Jesicha.
Capt. A Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dalam proses hukum yang berjalan, Capt. A didampingi tim Kuasa Hukum dari JS & Partners Law Office Bali, yang terdiri dari:
1. Jesicha Juliandari Soeharto, S.H.
2. Fitri Anisa, S.H.
3. Prillia Nur Hidayah, S.H.
4. Dimas Roland Jonas Soeharto, S.H.
5. Apriady Eliwltopo Sitinjak, S.H.
6. Khresna Wisantya, S.H.
7. Caesar Himajuta Wardana Kesdu, S.H.

Tim Kuasa Hukum memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada Capt. A selama proses hukum berlangsung di Indonesia.
Pertanggungjawaban Perlu Dilihat Berdasarkan Peran
Tim Kuasa Hukum menilai setiap pihak dalam suatu perkara dapat memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, setiap aspek yang berkaitan dengan kapal perlu ditempatkan sesuai konteks dan dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang relevan.
Fitri Anisa, S.H., yang kerap disapa Fanisa Wilson, mengatakan bahwa informasi maupun dokumen mengenai kapal dan pihak-pihak terkait perlu dilihat berdasarkan relevansi dan konteksnya.
“Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga penilaiannya perlu didasarkan pada fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan pihak tersebut,” jelas Fitri.
Tim Kuasa Hukum juga memandang rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan MT Fenghuang perlu dipahami secara menyeluruh agar suatu peristiwa tidak dinilai hanya berdasarkan satu bagian dari keseluruhan kejadian.
“Kami tidak mengabaikan tanggung jawab seorang Nakhoda. Namun, penilaiannya perlu dilakukan berdasarkan fakta yang lengkap dan konteks yang relevan,” ujar Jesicha.
Mengenai AIS
Salah satu aspek yang turut diperiksa dalam perkara ini adalah Automatic Identification System (AIS).
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa persoalan AIS masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan perlu dinilai berdasarkan keterangan serta alat bukti yang diperiksa dalam proses hukum.
“Kondisi AIS tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Karena proses hukum masih berlangsung, setiap kesimpulan mengenai hal tersebut perlu didasarkan pada fakta dan alat bukti yang telah diperiksa,” kata Jesicha.

Menghormati Proses Hukum
Tim Kuasa Hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Pihaknya juga berharap pemberitaan mengenai perkara MT Fenghuang dapat membedakan antara dugaan, keterangan para pihak, dan fakta yang telah terbukti melalui proses hukum.
“Tugas kami adalah memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh fakta yang relevan dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Kami akan menjalankan pendampingan ini secara profesional dengan tetap menghormati seluruh pihak dan proses hukum yang berlaku,” tutup Jesicha.
Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan, pemilik kapal, maupun pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi dalam pemberitaan ini.(Kusni)








