INSKANEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan Pengukuran Indeks Harmoni Indonesia atau IHaI Tahun 2026. Pengukuran dilakukan melalui mekanisme e-survei di daerah prioritas yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan IHaI 2026 mengacu pada Surat Dirjen Polpum Kemendagri Nomor 400.4.7/e-649/Polpum tanggal 12 Juni 2026 perihal Pengukuran Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026.
Kepala bagian terkait di lingkungan Ditjen Polpum Kemendagri menyampaikan, pengukuran IHaI 2026 akan berlangsung mulai 17 Juni s.d. 17 Juli 2026
“Tautan e-survei baru dapat diakses mulai tanggal 17 Juni 2026. Kami mohon agar pengisian tidak dilakukan sebelum tanggal tersebut,” ujar pejabat Ditjen Polpum Kemendagri dalam surat edaran tersebut.
Tautan e-survei yang digunakan adalah https://surveiihai.neterra.id/s/surveiihai.
Dalam surat tersebut, Ditjen Polpum Kemendagri juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk menyukseskan pengukuran. Pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait guna membantu sosialisasi serta penyebarluasan survei kepada responden sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Pengukuran IHaI merupakan instrumen untuk memotret kondisi harmoni sosial di masyarakat. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi dan perumusan kebijakan dalam rangka memperkuat kerukunan, toleransi, dan stabilitas sosial di daerah.
Ditjen Polpum Kemendagri mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif agar pelaksanaan IHaI 2026 berjalan lancar dan hasilnya dapat menggambarkan kondisi harmoni yang objektif di daerah prioritas.
“Atas perhatian, dukungan, dan kerja sama dalam menyukseskan Pengukuran Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026, kami ucapkan terima kasih,” tutup surat tersebut. (***)

















