INSKA NEWS, Jakarta – Polsek Cakung berhasil mengungkap kasus perampokan disertai penyekapan terhadap seorang lansia berinisial H (60) di Kampung Pisangan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial M ditangkap kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pada Minggu (2/8/2026).
Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra, pada Selasa (4/8/2026), menjelaskan pelaku yang merupakan tetangga korban telah lebih dahulu mengamati kondisi rumah korban. Saat korban sedang salat Zuhur seorang diri, pelaku masuk ke rumah, mengancam menggunakan golok, melakban mulut korban, serta mengikat tangan dan kakinya sebelum membawa kabur satu unit telepon genggam, uang tunai Rp600.000, dan sepasang anting emas.
Berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cakung, identitas pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan di kediamannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sisa lakban, telepon genggam milik korban, uang tunai Rp400.000, dan anting emas korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polsek Cakung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Toni)

















