JAKARTA, INSKA NEWS — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI) menyoroti penghentian penanganan perkara yang dilaporkan Ketua DPD AWPI Provinsi Sumatera Utara, Fitria Eva Lisna Purba. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Ketua Umum DPP AWPI Hengki A. Jazuli, S.AP., S.H., M.H., CLAP, meminta adanya penjelasan mengenai dasar dan alasan penghentian penanganan perkara tersebut.
Menurut Hengki, pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat. Namun, ia menilai transparansi diperlukan agar pihak pelapor memperoleh kejelasan mengenai perkembangan dan keputusan dalam perkara tersebut.
“Kami menyesalkan penghentian perkara ini. Pertanyaannya, kalau masyarakat sudah datang melapor, memberikan keterangan dan menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum, apa alasan perkara tersebut dihentikan? Kami ingin semuanya terang dan terbuka,” ujar Hengki dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Laporan Disebut Telah Diterima Polres Binjai
Berdasarkan dokumen dan informasi yang disampaikan kepada DPP AWPI, laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima melalui SPKT Polres Binjai pada 28 Mei 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/317/V/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam dokumen yang diterima organisasi, laporan selanjutnya dirujuk untuk penanganan di Polsek Binjai Utara.
Dokumen tersebut juga mencantumkan nomor LP/317/V/2026/SPK tanggal 28 Mei 2026, dengan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 jo. Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas informasi tersebut, DPP AWPI meminta agar alasan dan dasar penghentian penanganan perkara dapat dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan.
Hengki menegaskan, AWPI tidak meminta perlakuan khusus karena pihak yang melaporkan perkara merupakan bagian dari organisasi.
“Kami tidak meminta hukum memihak kepada AWPI. Kami hanya meminta hukum bekerja secara objektif. Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, jelaskan kepada pelapor secara terang. Kalau masih ada fakta yang harus didalami, lakukan pendalaman sesuai ketentuan,” katanya.
AWPI Pertanyakan Dasar Penghentian Perkara
DPP AWPI menyampaikan sejumlah hal yang menurut organisasi perlu mendapatkan penjelasan, antara lain mengenai dasar hukum penghentian perkara, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan, verifikasi terhadap bukti yang telah disampaikan, serta penyampaian informasi kepada pihak pelapor.
Menurut Hengki, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Ini bukan intervensi. Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun sebagai organisasi dan bagian dari masyarakat, kami memiliki kepedulian agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejelasan proses hukum penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
AWPI Siapkan Pendampingan Hukum
DPP AWPI juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Pendampingan, menurut Hengki, akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau ada persoalan hukum yang menimpa pimpinan atau anggota kami, organisasi akan hadir. Bukan untuk membuat gaduh, tetapi untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terlindungi,” kata Hengki.
Hengki menyebut DPP AWPI akan mempelajari seluruh dokumen dan perkembangan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia juga meminta seluruh pihak tetap menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Mendorong Penyelesaian Sesuai Mekanisme Hukum
Hengki menegaskan, persoalan tersebut bukan mengenai pihak mana yang lebih kuat, melainkan bagaimana proses hukum dapat memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
“Ini bukan soal siapa yang kuat. Ini soal apakah masyarakat dapat percaya bahwa ketika mereka melapor, proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan kepastian,” tuturnya.
DPP AWPI selanjutnya mendorong pihak-pihak terkait menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila masih terdapat keberatan terhadap penanganan perkara, termasuk meminta klarifikasi atau menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya meminta agar dasar dan alasan penghentian perkara disampaikan secara jelas. Dengan begitu, semua pihak dapat memahami proses yang telah dilakukan dan menghormati keputusan berdasarkan ketentuan hukum,” pungkas Hengki.(mmn)






