Geger BPN Bogor! Dua Kambing Disembelih, Warga Gelar Syukuran Usai Kepala Kantah Jadi Tersangka KPK

inskanewstv

September 23, 2026

2
Min Read

On This Post

 

Cibinong, INSKANEWS – Aksi tak biasa mewarnai suasana di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I, Kecamatan Cibinong, Senin (21/9/2026).

Sejumlah warga bersama Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) dan Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bogor menggelar tasyakuran setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang membuat perhatian publik tertuju ke lokasi, kegiatan tersebut diwarnai dengan penyembelihan dua ekor kambing, tahlil, doa bersama, pemotongan tumpeng hingga pembagian daging kepada warga. Sejumlah pemberitaan lokal juga melaporkan daging kambing tersebut kemudian diolah menjadi sate.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk rasa syukur dan apresiasi masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Menurut Yusuf, persoalan pertanahan selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya petani dan warga yang berhadapan dengan persoalan agraria.

“Kami mengadakan acara syukuran atas tertangkapnya orang-orang yang zalim. Ke depan, apabila Kementerian ATR/BPN mengangkat kepala kantor yang baru, kami berharap jangan sampai terjadi seperti kemarin,” ujar Yusuf, sebagaimana dikutip sejumlah media.

Desak Evaluasi Tata Kelola Pertanahan

Dalam kegiatan tersebut, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan pemanfaatan lahan serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Yusuf berharap persoalan agraria di Kabupaten Bogor mendapatkan perhatian serius sehingga pengelolaan pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pemuda LIRA Bogor meminta KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka yang sudah diumumkan dan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Kasus Masih Berproses di KPK

Sontang Coin Manurung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK masih melakukan penyidikan dan pengembangan perkara. Pada Senin (21/9/2026), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, aksi tasyakuran warga tersebut menjadi perhatian karena dilakukan secara terbuka di depan kantor ATR/BPN dengan menyembelih dua ekor kambing.

Namun demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang. Proses pembuktian selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis  : Ajuk

Editor.  : Kusni

Related Post