Aliansi Jaga Hutan Lampung Minta Audit Investigatif HGB di Kawasan THK Way Halim dan Way Dadi

inskanewstv

October 15, 2026

4
Min Read

On This Post

INSKA NEWS,BANDAR LAMPUNG – Aliansi Jaga Hutan Lampung mengajukan pengaduan agar dilakukan audit investigatif terhadap penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang disebut sebagai Taman Hutan Kota (THK) Way Halim dan Way Dadi, Bandar Lampung. Aliansi menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kesesuaian penerbitan hak atas tanah dengan ketentuan tata ruang dan status lahan tersebut.

Dalam pengaduannya, Aliansi Jaga Hutan Lampung menjadikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 141 Tahun 2009 tentang Penetapan Areal Tanah sebagai Taman Hijau Kota sebagai salah satu dokumen yang perlu dikaji lebih lanjut.

Menurut Aliansi, dokumen tersebut menetapkan kawasan di Way Halim, Jalan Sultan Agung dan jalur By Pass Soekarno-Hatta, sebagai Taman Hijau Kota atau Hutan Kota. Kawasan itu dinilai memiliki fungsi penting sebagai ruang terbuka hijau (RTH), daerah resapan air, serta penunjang kualitas lingkungan perkotaan.

Koordinator Aliansi Jaga Hutan Lampung, Sukardiansyah, mempertanyakan dasar penerbitan HGB di kawasan yang menurut pihaknya telah ditetapkan sebagai taman hijau kota. Ia menyebut salah satu objek yang perlu diperiksa adalah HGB atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) dengan luas yang disebut mencapai sekitar 20 hektare.

“Persoalan Way Halim perlu ditelaah secara menyeluruh, mulai dari status lahan, kesesuaian tata ruang, hingga prosedur penerbitan HGB. SK Nomor 141 Tahun 2009 perlu menjadi salah satu dokumen utama dalam audit investigatif, termasuk untuk mengkaji kondisi kawasan Way Dadi,” ujar Sukardiansyah.

Ia menegaskan, audit diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum, proses administrasi pertanahan, serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peraturan yang berlaku.

Aliansi Jaga Hutan Lampung mendorong sejumlah lembaga terkait agar menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta memeriksa riwayat dan prosedur penerbitan HGB, termasuk kesesuaiannya dengan status serta peruntukan lahan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan menelaah aspek yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara atau daerah apabila ditemukan indikasi yang memenuhi kewenangan pemeriksaan kedua lembaga tersebut.

Aliansi juga meminta kementerian dan instansi yang menangani lingkungan hidup serta pekerjaan umum untuk mengkaji dampak perubahan penggunaan lahan terhadap ketersediaan RTH, resapan air, dan kondisi ekologis perkotaan.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada publik, Aliansi Jaga Hutan Lampung mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah kebijakan dan kegiatan pembangunan di kawasan Way Halim.

Pada 2009, SK Wali Kota Bandar Lampung Nomor 141 Tahun 2009 disebut menetapkan areal tertentu sebagai Taman Hijau Kota. Selanjutnya, pada 2011, terbit Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung yang, menurut Aliansi, mengubah peruntukan kawasan tersebut.

Aliansi juga menyoroti penerbitan HGB yang disebut mencakup sekitar 20 hektare serta pembangunan pusat perbelanjaan Transmart Way Halim pada periode 2015–2019. Menurut data yang disampaikan Aliansi, pembangunan tersebut berkaitan dengan berkurangnya sekitar 12 hektare ruang terbuka hijau.

Selain itu, Aliansi menyebut adanya rencana pengembangan lanjutan yang mencakup pertokoan, perumahan, mini zoo, waterpark, dan hotel. Rencana tersebut, menurut Aliansi, pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD pada 26 Januari 2024.

Aliansi selanjutnya menyoroti kawasan THK Way Dadi yang dinilai perlu mendapat perhatian serupa untuk memastikan status lahan dan rencana pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan hukum.

Seluruh kronologi dan angka tersebut merupakan informasi yang disampaikan oleh Aliansi Jaga Hutan Lampung dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan dari instansi terkait.

Aliansi menilai persoalan ini perlu dikaji berdasarkan ketentuan penataan ruang, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan penataan ruang mengatur penyediaan RTH di wilayah perkotaan, dengan proporsi minimal 30 persen dari luas wilayah kota, yang terdiri atas RTH publik dan RTH privat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sukardiansyah menyatakan bahwa keberadaan taman kota dan kawasan hijau perlu dilindungi karena berkaitan dengan kualitas lingkungan, pengendalian limpasan air, dan kebutuhan ruang publik masyarakat.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tata ruang maupun prosedur penerbitan HGB perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen hukum, status tanah, ketentuan tata ruang yang berlaku pada setiap periode, serta penjelasan dari instansi berwenang.

Aliansi Jaga Hutan Lampung menyatakan pengaduan audit investigatif tersebut direncanakan akan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.

Melalui pengaduan itu, Aliansi berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh terhadap status lahan, dasar penerbitan HGB, kesesuaian tata ruang, serta dampak pemanfaatan kawasan terhadap kepentingan publik dan lingkungan.

Aliansi menegaskan bahwa kejelasan status hukum kawasan Way Halim dan Way Dadi diperlukan agar pengelolaan ruang kota berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.(sastra/tim)

Related Post