Pemkot Bekasi Tegas Bangunan Tanpa Izin di Pekayon Jaya Disegel

INSKA NEWS

INSKA NEWS, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan bangunan sebuah bangunan usaha di wilayah Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, disegel oleh tim gabungan karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.Senin (14/04/2025)

Bangunan yang disegel adalah Cafe Makmur Bahagia yang berlokasi di Jalan Raya Pekayon RT.001 RW.020. Bangunan ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

Tindakan penyegelan ini dilakukan berdasarkan:

Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.92-Distaru/II/2023

Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025

Sebelum penyegelan dilakukan, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan, termasuk Surat Penghentian Kegiatan Sementara yang diterbitkan pada 26 Februari 2025. Namun, bangunan tetap beroperasi tanpa melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

“Kegiatan penyegelan dimulai dengan apel gabungan di Kantor Kelurahan Pekayon Jaya. Apel dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban, Tarmuji. Setelah itu, tim menuju lokasi dan melaksanakan penyegelan bangunan, didahului pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.Imbuhnya

Selama proses berlangsung, situasi di lapangan terkendali dan aman tanpa adanya gangguan.

Tim Gabungan

Aksi penyegelan ini melibatkan tim dari berbagai unsur instansi, antara lain.

Kepolisian (Polres Metro Bekasi Kota
TNI (Kodim 0507/Bekasi, Subdenpom Jaya, Subgarnisun 0507/Bekasi)
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Satpol PP Kota Bekasi
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
Dinas Perhubungan Kota Bekasi
Diskominfostandi Kota Bekasi
Badan Kesbangpol Kota Bekasi
Bagian Hukum Setda Kota Bekasi
Perwakilan Kecamatan dan Kelurahan setempat

“Pemerintah Kota Bekasi mengajak seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk patuh terhadap regulasi, dengan memastikan seluruh proses pembangunan dan operasional bangunan telah dilengkapi dokumen legal seperti PBG dan SLF.ujarnya

Kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.( Ridwan)

Also Read

Tags