Aksi AMPB di DPR, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026

inskanewstv

August 27, 2026

2
Min Read

On This Post

INSKANEWS,  Jakarta – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Massa mendesak DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Aksi tersebut mendapat respons dari DPR. Dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset akan terus didorong agar dapat diselesaikan sesuai target. Ia menegaskan pengesahan RUU tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan dipastikan masuk dalam agenda rapat paripurna pada Desember 2026.

“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna.

Perwakilan AMPB, termasuk Botok, turut hadir dan menyaksikan jalannya Rapat Paripurna setelah sebelumnya menggelar aksi di halaman Gedung DPR. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya mengawal langsung perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Di luar gedung, massa AMPB terus menyuarakan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Massa juga memasang sejumlah spanduk berisi tuntutan dan kritik di sekitar pagar Gedung DPR.

Aksi tersebut turut mendapat perhatian sejumlah anggota DPR. Politikus Gerindra Andre Rosiade, politikus PDIP Rieke Dyah Pitaloka, dan politikus PKS Ahmad Heryawan menemui massa di atas mobil komando dan berdialog dengan pimpinan AMPB.

Botok kemudian menyampaikan hasil audiensi dengan DPR kepada massa. Ia mengatakan pimpinan DPR telah berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR dan pemerintah, agar pembahasan dilakukan secara serius, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Andre Rosiade juga menyampaikan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Ia menyebut pimpinan DPR telah menandatangani komitmen terkait batas waktu penyelesaian.

“Kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan maka pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre di hadapan massa aksi.

Ia menambahkan, Komisi III DPR berkomitmen melibatkan masyarakat, termasuk AMPB, dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dengan adanya komitmen tersebut, AMPB menilai tuntutan mereka untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset mendapat respons langsung dari DPR. Massa kemudian terus mengawal proses pembahasan hingga RUU tersebut benar-benar disahkan.

(Toni)

Related Post