Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Diduga Jadi Pemicu

INSKA NEWS

INSKA NEWS, JAKARTA — Rencana eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat, batal dilaksanakan pada Rabu (29/10/2025).

Pembatalan ini diduga dipicu oleh surat dari kuasa hukum pihak termohon eksekusi yang meminta kepolisian tidak memberikan bantuan pengamanan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Purnama Sutanto, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi sejatinya telah ditetapkan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 90/2017.Eks jo. 495/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst jo. 511/PDT/2015/PT.DKI jo. 1782 K/Pdt/2016 jo. 57 PK/PDT/2018 jo. 643 PK/PDT/2019, tertanggal 18 Juli 2023.

“Objek yang akan dieksekusi adalah tanah dan bangunan seluas 687 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 431/Gondangdia atas nama Noraini Bawazier,” ujar Purnama kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Surat Permohonan Jadi Alasan Penundaan

Namun jelang pelaksanaan, kuasa hukum Noraini Bawazier, Srie Melyani, SH, mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat bernomor A-SM040/X/YA/2015.
Dalam surat tersebut, ia memohon agar polisi tidak memberikan bantuan pengamanan dalam proses eksekusi.

Srie berpendapat bahwa perkara yang menjadi dasar eksekusi bukan sengketa kepemilikan, melainkan gugatan “ingin membeli” yang diajukan penggugat terhadap tanah milik kliennya.
“Penggugat bukan pemilik, dan dalam amar putusan juga tidak dinyatakan sebagai pemilik. Karena itu, ia tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” tulisnya dalam surat tersebut.

Ia juga mengutip hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Agustus 2024, yang disebut menyimpulkan bahwa putusan perkara dimaksud bersifat non-executable karena dianggap bertentangan dengan hak kepemilikan sah atas nama Noraini Bawazier.

Surat itu kemudian disebut menjadi salah satu alasan tertundanya eksekusi.

Kuasa Hukum Pemohon: Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum

“Eksekusi gagal karena adanya surat pengacara. Aneh tapi nyata. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Purnama Sutanto.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi meruntuhkan wibawa lembaga peradilan.

“Kalau setiap pihak bisa membatalkan pelaksanaan putusan pengadilan hanya dengan surat permohonan, maka kepastian hukum di negeri ini bisa runtuh,” ujarnya.

Purnama juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk berpedoman pada arahan Presiden RI tentang penegakan hukum berkeadilan, termasuk larangan mengkriminalisasi rakyat kecil serta keharusan melindungi masyarakat lemah.
“Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, hati nurani, dan kemanusiaan,” tandasnya.

Eksekusi Adalah Hak yang Dijamin Undang-Undang

Senada, kuasa hukum pemohon lainnya, Hendri Donal, SH, menegaskan bahwa eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan bersifat wajib dijalankan.

“Setiap putusan pengadilan yang sudah inkracht dan tidak dijalankan secara sukarela dapat dieksekusi secara paksa. Dalam konteks ini, pengadilan meminta dukungan pengamanan kepada kepolisian, dan polisi wajib memberikan dukungan demi kepastian hukum,” jelasnya.

Hendri menilai, jika kepolisian menunda pengamanan hanya karena adanya surat dari kuasa hukum pihak termohon, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi pelaksanaan putusan pengadilan, yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Ia juga mengkritik penggunaan hasil RDPU DPR sebagai dasar hukum penundaan eksekusi.
“DPR tidak memiliki kewenangan menilai atau mengintervensi putusan pengadilan. Itu di luar fungsi dan kewenangannya,” tegas Hendri.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi adalah ranah Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri, dan harus dijalankan sesuai hukum acara perdata.
“Apapun alasannya, hukum harus ditegakkan demi kepastian hukum. Meskipun bumi dan langit bersatu, hukum tetap harus ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus Jadi Sorotan Publik dan Kalangan Hukum

Pembatalan eksekusi di kawasan elite Menteng ini kini menjadi sorotan publik dan kalangan praktisi hukum.
Kasus tersebut memunculkan perdebatan serius: apakah aparat penegak hukum berwenang menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya berdasarkan surat permohonan dan rekomendasi politik.

Perkembangan selanjutnya dari perkara ini akan menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum dan independensi peradilan di Indonesia.

Also Read

Tags