FKI dan LINKN Bahas Mekanisme Aduan Kasus Nasional

inskanewstv

September 22, 2026

5
Min Read

On This Post

INSKANEWS, Jakarta, 23 September 2026 – Gagasan membangun saluran pengaduan masyarakat menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan Ketua Forum Kepakaran Indonesia (FKI) Dr. Risman Pasaribu dengan Ketua Umum Lembaga Informasi Kasus Nasional (LINKN) Edy Sastro di Kantor DPP Asistensi Media Nasional (AsMEN), Bekasi, Selasa (22/9/2026).

Pembahasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi kepada publik. Lebih jauh, keduanya membicarakan bagaimana informasi mengenai dugaan persoalan di masyarakat dapat dihimpun, diverifikasi, dan disalurkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Salah satu gagasan yang muncul adalah penyediaan kanal pengaduan atau hotline bagi masyarakat. Kanal tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk informasi mengenai berbagai persoalan, mulai dari kasus pertanahan hingga dugaan permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan negara.

Edy Sastro menjelaskan, LINKN berfungsi menghimpun informasi mengenai berbagai kasus yang diperoleh dari masyarakat maupun jaringan lainnya. Namun, LINKN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum.

“Informasi kasus nasional ini hanya sekadar informasi, tidak berhak melakukan tindakan,” ujar Edy.

Dengan posisi tersebut, informasi yang masuk ke LINKN perlu ditempatkan sebagai bahan awal. Informasi tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta ataupun dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan pelanggaran.

Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum informasi diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Aduan Masyarakat Perlu Mekanisme Jelas

Dalam pembicaraan tersebut, Risman menilai informasi dari masyarakat perlu memiliki wadah yang jelas agar tidak berhenti sebagai laporan tanpa tindak lanjut.

Menurutnya, masyarakat dapat menjadi salah satu sumber penting dalam menemukan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Namun, semakin luas kanal pengaduan dibuka, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme penyaringan informasi.

Laporan mengenai persoalan tanah, dugaan penyimpangan, persoalan ekonomi, maupun dugaan kebocoran penerimaan negara harus dibedakan antara informasi awal dan fakta yang telah terverifikasi.

Karena itu, gagasan membangun hotline juga membutuhkan prosedur mengenai penerimaan laporan, pemeriksaan awal, dokumentasi, hingga mekanisme meneruskan informasi kepada pihak terkait.

Hal tersebut sejalan dengan konteks yang diberitakan MDI.News mengenai gagasan penyediaan wadah pengaduan daring bagi masyarakat.

Soroti Potensi Kebocoran Penerimaan Negara

Risman juga menyoroti persoalan pengelolaan keuangan negara, termasuk potensi kebocoran penerimaan negara dan persoalan utang.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan kepentingan generasi mendatang.

“Di samping itu, kita sudah tua. Yang kita jaga itu anak cucu kita. Akan datang di mana, kalau negara ini utangnya banyak, apakah anak dan cucu kita yang bayar?” ujar Risman.

Menurut Risman, kepedulian terhadap kondisi keuangan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga dinilai perlu memiliki ruang untuk menyampaikan informasi mengenai persoalan yang mereka temukan.

Dalam perbincangan tersebut, sektor perpajakan juga menjadi salah satu contoh yang disinggung. Dugaan kebocoran penerimaan negara dinilai perlu diketahui dan ditelaah sehingga informasi yang relevan dapat disampaikan kepada lembaga yang berwenang.

Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan verifikasi. Tidak setiap laporan masyarakat dapat langsung dikategorikan sebagai kebocoran atau pelanggaran.

LINKN Tidak Mengambil Alih Penegakan Hukum

Penegasan mengenai batas kewenangan LINKN menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan.

Edy menyampaikan bahwa LINKN berfungsi pada ranah informasi. Lembaga tersebut dapat menerima dan menghimpun bahan dari masyarakat, tetapi tidak mengambil alih fungsi penyelidikan maupun penindakan yang menjadi kewenangan aparat atau institusi negara.

Dengan demikian, pola yang dibicarakan lebih menyerupai rantai informasi:

masyarakat menyampaikan laporan, informasi dihimpun dan diverifikasi, kemudian diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Dalam proses tersebut, media memiliki fungsi yang berbeda.

Media bekerja melalui mekanisme jurnalistik, termasuk verifikasi, konfirmasi, dan penyampaian informasi kepada publik. Sementara informasi yang bersifat pengaduan atau bahan kasus harus dikelola sesuai prosedur agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Jaringan Media Jadi Sumber Informasi

Keberadaan jaringan wartawan juga dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

Risman dan Edy melihat jaringan media, termasuk wartawan yang tergabung dalam AsMEN, dapat menjadi salah satu sumber informasi dari lapangan sekaligus sarana penyebaran informasi kepada masyarakat.

Namun, hubungan tersebut tetap membutuhkan batas yang jelas antara kerja jurnalistik dan penghimpunan informasi kasus.

Wartawan tidak ditempatkan sebagai aparat penegak hukum. Demikian pula lembaga informasi tidak menggantikan fungsi media dalam melakukan pemberitaan.

Keduanya memiliki fungsi yang berbeda tetapi dapat beririsan dalam hal pertukaran informasi yang dilakukan sesuai aturan dan prinsip masing-masing.

Perlu Pendidikan dan Pelatihan

Persoalan lain yang mengemuka adalah kemampuan orang-orang yang nantinya menghimpun informasi dari lapangan.

Risman menilai diperlukan pendidikan dan pelatihan agar anggota memahami cara memperoleh serta mengolah informasi secara tepat.

“Betul-betul dia jadi berada di diklatnya,” kata Risman.

Menurutnya, kemampuan tersebut penting untuk mencegah informasi yang keliru masuk ke dalam sistem.

Informasi yang belum teruji harus dipisahkan dari informasi yang memiliki dokumen, saksi, atau data pendukung. Dengan demikian, lembaga penerima informasi tidak hanya mendapatkan banyak laporan, tetapi juga memperoleh bahan yang lebih terstruktur untuk ditelaah.

Dari Hotline ke Tindak Lanjut

Gagasan kanal pengaduan pada akhirnya menghadirkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar menyediakan nomor telepon atau platform pengaduan.

Yang menjadi penting adalah apa yang terjadi setelah laporan diterima.

Siapa yang memeriksa laporan? Bagaimana informasi palsu atau tidak akurat disaring? Bagaimana identitas pelapor dilindungi? Kepada siapa laporan diteruskan? Dan bagaimana memastikan informasi tersebut tidak berhenti sebagai arsip?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena LINKN sendiri menegaskan tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum.

Artinya, keberhasilan sistem pengaduan sangat bergantung pada kejelasan mekanisme setelah informasi dihimpun.

Dalam konteks itu, FKI dan LINKN melihat sinergi masyarakat, media, lembaga informasi, dan institusi yang memiliki kewenangan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan publik maupun negara.

Pembahasan tersebut menempatkan informasi masyarakat sebagai titik awal, bukan sebagai kesimpulan. Tahap berikutnya adalah verifikasi, pengolahan, dan penyaluran kepada pihak yang tepat sesuai kewenangannya.

Ryennaldy

Related Post