Menuju Bantargebang yang Lebih Hijau, DKI Siapkan Akhir Era Open Dumpi

INSKA NEWS

×

🎁 Tunggu Sebentar!

Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.

Lihat Sekarang

INSKANEWS,  Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai transformasi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap. Langkah ini menjadi bagian dari target menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029 sekaligus mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan.

Transformasi dimulai pada 2026 melalui penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang nantinya diperkuat dengan geomembrane. Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan penataan kawasan landfill serta meningkatkan porsi sampah residu hasil pengolahan yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan secara bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” ujar Dudi, Rabu (22/7).

Penerapan controlled dlandfill telah dimulai sejak 17 Juli 2026 di bagian atas Zona 2. Area pembuangan ditutup menggunakan media pelindung dalam siklus operasional tujuh hari, kemudian aktivitas pembuangan dipindahkan ke titik lain yang telah disiapkan agar proses penataan dan perawatan dapat berlangsung tanpa mengganggu operasional.

Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah berupa residu hasil pengolahan. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang langsung ditimbun karena semakin banyak sampah dipilah dan diolah terlebih dahulu.

Untuk mendukung penerapan sistem baru tersebut, DLH DKI Jakarta telah memetakan area rawan longsor, menata kestabilan lereng, memetakan aktivitas masyarakat dan pemulung, meningkatkan sanitasi, serta menyiapkan desain penutup zona pembuangan menggunakan geomembrane.

Berdasarkan roadmap, pada 2027 sistem controlled landfill akan diterapkan di dua titik pembuangan dengan target 50 persen sampah berupa residu hasil pengolahan. Pada 2028, penerapan diperluas menjadi tiga titik dengan target residu mencapai 75 persen, disertai penutupan zona landfill yang sudah tidak aktif.

Sementara pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu. Dengan demikian, praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya.

Dudi menegaskan, keberhasilan transformasi ini juga bergantung pada peran masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumber, serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.

“Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit sampah yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan,” pungkasnya.

Also Read

Tags