Truk Besar Langgar Larangan, Akses Ambulans RS Koja Terancam Terganggu

INSKA NEWS

×

🎁 Tunggu Sebentar!

Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.

Lihat Sekarang

INSKA NEWS, Jakarta — Sejumlah truk bertonase besar masih terpantau melintas di jalur lambat Jalan Jampea, tepatnya di depan Rumah Sakit Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, meskipun telah terpasang rambu larangan bagi kendaraan berat untuk menggunakan ruas jalan tersebut. Kondisi ini menjadi sorotan warga dan pengguna jalan karena dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas di kawasan yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi.

Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @TeropongRakyat.co memperlihatkan deretan truk kontainer dan kendaraan besar melintas di jalur lambat yang berada tepat di depan area rumah sakit. Rekaman itu disebut diambil pada Rabu (24/6/2026) dan menunjukkan situasi lalu lintas yang padat akibat keberadaan kendaraan berat.

Warga menilai keberadaan truk besar di jalur tersebut tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Pasalnya, jalur lambat di depan RS Koja kerap digunakan sebagai akses kendaraan darurat, termasuk ambulans yang membawa pasien untuk mendapatkan penanganan medis.

Menurut sejumlah pengguna jalan, kepadatan yang disebabkan oleh kendaraan bertonase besar sering kali mempersempit ruang gerak kendaraan lain. Akibatnya, ambulans yang membutuhkan prioritas perjalanan menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) berisiko mengalami hambatan ketika kondisi lalu lintas sedang padat.

Salah seorang pengguna jalan mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Ia menilai pelanggaran terhadap rambu lalu lintas tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.

“Jangan sampai jalur yang seharusnya mendukung akses cepat ambulans justru terhambat karena kendaraan besar yang melanggar aturan. Keselamatan dan kebutuhan pasien harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Warga juga berharap adanya pengawasan yang lebih intensif dari petugas di lokasi. Mereka menilai keberadaan personel yang melakukan penjagaan secara rutin dapat mencegah kendaraan berat memasuki jalur yang telah dilarang serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar rumah sakit.

Selain pengawasan lapangan, masyarakat meminta Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara dan Dinas Perhubungan Jakarta Utara untuk meningkatkan penegakan aturan. Langkah tersebut dinilai penting agar rambu larangan yang telah dipasang tidak hanya menjadi simbol, melainkan benar-benar dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.

Melalui evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat, warga berharap akses menuju RS Koja tetap terjaga, terutama bagi ambulans dan kendaraan darurat lainnya. Penertiban kendaraan bertonase besar di jalur lambat Jalan Jampea dinilai menjadi langkah penting untuk mendukung keselamatan pengguna jalan sekaligus menjamin pelayanan kesehatan dapat berlangsung tanpa hambatan. (***)

(Rizki)

Also Read

Tags