BEKASI — Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tahun 2026 menetapkan calon kepala desa nomor urut 2, Kumpul , sebagai peraih suara terbanyak.Minggu(20/9/2026)
Berdasarkan plano rekapitulasi hasil penghitungan suara, Kumpul memperoleh 7.829 suara, sedangkan calon nomor urut 1, Mikaja, memperoleh 4.546 suara.
Dari keseluruhan proses pemungutan suara, tercatat 12.375 suara sah dan 244 suara tidak sah, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 12.619 suara.
Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam plano dan ditandatangani oleh lima saksi serta jajaran panitia pemilihan kepala desa. Penandatanganan dilakukan oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta saksi-saksi yang mewakili proses pemilihan.
Perolehan suara dalam rekapitulasi tersebut juga disebut tidak jauh berbeda dengan hasil quick count yang sebelumnya beredar. Data quick count tersebut bersumber dari hasil rekapitulasi plano para saksi di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Dengan hasil rekapitulasi tersebut, Kumpul tercatat sebagai calon dengan perolehan suara terbanyak dalam Pilkades Jejalen Jaya tahun 2026.
Kumpul selanjutnya diproyeksikan menjadi Kepala Desa Jejalen Jaya untuk masa jabatan 2026–2034, sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan hasil pemilihan yang di laksanakan pada hari ini menjadi 2 periode kepemimpinan di Desa jejalen jaya.
Pewarta Yudi








