Wali Kota Bekasi Dorong Dunia Usaha Buka Kesempatan Kerja bagi Disabilitas, MI-Caf 13% Jadi Inspirasi.

inskanewstv

September 23, 2026

3
Min Read

On This Post

INSKANEWS,  Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mendorong dunia usaha di Kota Bekasi untuk semakin membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, termasuk di sektor formal. Menurutnya, keterbatasan fisik tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh pekerjaan, mengembangkan kemampuan, dan meraih kemandirian ekonomi.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan apresiasi kepada MI-Caf 13%, sebuah usaha kuliner yang memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja, mengembangkan keterampilan, sekaligus membangun kepercayaan diri.

Kehadiran MI-Caf 13% menunjukkan bahwa kesempatan yang tepat dapat membuka jalan bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi secara nyata. Melalui aktivitas usaha, mereka mendapatkan pengalaman kerja, belajar melayani pelanggan, dan mengasah kemampuan yang dapat menjadi bekal untuk menapaki dunia kerja yang lebih luas.

Salah satu sosok inspiratif di balik usaha tersebut adalah Dika, penyandang disabilitas berusia 21 tahun yang mendapat dukungan penuh dari orang tuanya untuk mengembangkan potensi diri. Dika kemudian berani membuka usaha kuliner sekaligus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas lainnya untuk bekerja dan berkarya bersama.

Tri Adhianto mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai contoh bahwa lingkungan yang memberikan kesempatan dapat membantu penyandang disabilitas tumbuh lebih mandiri.

Menurutnya, semangat inklusivitas perlu diperluas agar kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas tidak berhenti pada usaha mandiri dan UMKM, tetapi juga terbuka di perusahaan, industri, perkantoran, serta berbagai sektor formal lainnya.

“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan dan potensi yang bisa dikembangkan. Saya mendorong dunia usaha di Kota Bekasi untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi mereka agar bisa bekerja di sektor formal. Berikan ruang, kesempatan, dan lingkungan kerja yang mendukung, sehingga mereka dapat menunjukkan kemampuan serta berkontribusi secara mandiri,” ujar Tri.

Ia menilai, perluasan kesempatan kerja tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, hingga komunitas disabilitas. Dunia usaha diharapkan dapat melihat calon pekerja berdasarkan kemampuan, keterampilan, dan kesesuaian dengan kebutuhan pekerjaan, sekaligus menyiapkan lingkungan kerja yang aksesibel.

Pemerintah Kota Bekasi sendiri terus mendorong penguatan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas melalui pengembangan UMKM. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pendataan UMKM disabilitas agar mereka dapat tergabung dalam keanggotaan dan memperoleh akses terhadap berbagai program pengembangan usaha.

Pemkot Bekasi juga menyediakan ruang pemasaran melalui kegiatan “Selasa Ceria”, yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha disabilitas untuk berjualan secara bergantian. Upaya ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pasar sekaligus membantu pelaku usaha mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan.

Di bidang pendidikan dan pengembangan potensi, Pemkot Bekasi turut mendorong perluasan akses pendidikan yang ramah disabilitas, termasuk gagasan menghadirkan sekolah disabilitas di setiap kecamatan. Pembinaan bakat juga dilakukan melalui dukungan terhadap atlet disabilitas yang tergabung dalam National Paralympic Committee Indonesia (NPCI).

Pemkot Bekasi juga menyiapkan pusat pelatihan berjenjang sejak dini bagi penyandang disabilitas yang memiliki bakat dan potensi khusus. Dalam bidang olahraga, atlet disabilitas yang berhasil meraih medali emas diberikan penghargaan berupa bonus sebesar Rp30 juta sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang diraih.

Melalui berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berharap ekosistem yang inklusif dapat terus berkembang. Kesempatan memperoleh pendidikan, pelatihan, pekerjaan, dan berusaha diharapkan semakin terbuka sehingga penyandang disabilitas dapat menentukan masa depannya secara mandiri.

MI-Caf 13% menjadi salah satu contoh bahwa ketika kesempatan diberikan, penyandang disabilitas dapat mengambil peran dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

((Mmn)

Related Post